Blitar, insanimedia.id – Pemerintah Kota Blitar sampai saat ini belum menetapkan jadwal pencairan maupun besaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN). Kepastian tersebut masih menanti terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) yang akan menjadi landasan hukum pelaksanaan kebijakan di tingkat daerah.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Blitar (BPKAD), Widodo Saptono Johanes, menyampaikan bahwa pemerintah daerah belum dapat mengambil keputusan sebelum ada regulasi resmi dari pemerintah pusat. Ia menegaskan, seluruh pemerintah daerah wajib mengikuti aturan nasional terkait penganggaran dan pencairan THR maupun gaji ke-13.
“Memang harus ada aturannya. Kami di daerah masih menunggu arahan dari pusat melalui Perpres,” ujar Widodo.
Menurutnya, bukan hanya jadwal pencairan yang masih belum pasti, tetapi juga nominal yang akan diterima ASN sepenuhnya mengacu pada isi Perpres tersebut. Pemerintah daerah baru bisa menyesuaikan postur anggaran setelah aturan resmi diterbitkan.
Widodo juga mengakui bahwa isu mengenai THR dan gaji ke-13 ASN telah ramai diperbincangkan di berbagai wilayah dan media sosial. Meski demikian, pihaknya tetap berkomitmen menjalankan prosedur sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak ingin mendahului kebijakan pusat.
“Memang di mana-mana sudah viral soal THR dan gaji ke-13. Tapi kami tetap menunggu arahan resmi, baik terkait waktu pencairan maupun berapa nominal yang ditetapkan oleh pusat,” pungkasnya.







