Blitar, insanimedia.id – Tim kuasa hukum pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Blitar, Drs. Rijanto, MM, dan Beky Herdihansah (Rizky) melaporkan Paslon nomor urut 02 yakni Rini Syarifah dan Abdul Ghoni (Rindu).
Tim Kuada Hukum Rizky ini melaporkan pasangan Rindu ke Bawaslu Kabupaten Blitar, Selasa (05/11/2024).
Tim Kuasa hukum Rizky melaporkan dugaan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Pasangan Rindu dalam pelaksanaan debat publik kedua yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Blitar.
Debat ini dilaksanakan pada Senin (04/10/2024) malam lalu, Tim Kuasa Hukum melaporkan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh paslon nomor urut 2 saat debat publik kedua Pilkada Blitar.
“ Kami melaporkan ke Bawaslu karena diduga paslon nomor urut 2 melakukan pelangaran baik dalam undang-undang pemilu, pilkada, PKPU, maupaun peraturan KPU baik pusat dan KPU Kabupaten Blitar,” ungkap Labib Raynaldy salah satu Tim Kuasa Hukum Pasangan Rizky.
Labib menjelaskan, bahwa langkah ini dilakukan untuk mematuhi peraturan yang sudah disepakati atar pasangan calon demi berjalannya Pilkada yang bermartabat.
Pasangan Nomor urut 01 berkomitmen untuk dapat berpartisipasi dalam kontestasi Pilkada 2024 di Kabupaten Blitar sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dijelaskannya, dalam gelaran debat publik kedua Senin malam menduga adanya beberapa pelanggaran oleh pasangan nomor urut 02.
“Hari ini kami menyikapi terkait persoalan debat kandidat kemarin malam. Yang perlu kami jelaskan di sini ada beberapa poin, yang pertama ini adalah sebuah bentuk komitmen kami tim kuasa hukum dari Rizky untuk menyelenggarakan pilkada sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Labib menambahkan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi adanya pelanggaran, meskipun kecil. Dalam laporan yang diajukan, tim kuasa hukum paslon Rizky menduga paslon nomor urut 02 melanggar beberapa peraturan yang berkaitan dengan tata tertib debat yang telah disepakati bersama.
Tata tertib ini sudah disepakati oleh laison officer (LO) masing-masing pasangan calon. Ia meminta semua pihak untuk mematuhi dan memtaati peraturan yang sudah menjadi komitmen bersama.
“Kami juga tidak akan mentoleransi dan menyepelekan adanya pelanggaran sekecil apapun,” tegas Labib.
Pihaknya menduga bahwa paslon nomor 02 membawa alat bantu yang dilarang sesuai peraturan KPU Blitar terkait pelaksanaan debat kandidat.
“Ada yang menggunakan alat bantu, padahal sudah disebutkan terkait tata tertib aturan debat tersebut jelas dilarang dibawa atau digunakan,” ungkapnya.
Akibat pelanggaran tersebut, Labib mengklaim bahwa paslon nomor 01 mengalami kerugian, baik secara materiil maupun imateriil. Menurutnya, pelanggaran ini juga menyebabkan kericuhan di arena debat hingga kegiatan tersebut dihentikan oleh KPU Kabupaten Blitar.
“Kita mengalami kerugian-kerugian lain seperti terjadinya kegaduhan, terus kita tidak jadi melaksanakan debat. Perlu digarisbawahi pihak kami bukannya takut atau apa ya, tetapi karena merasa ada pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh paslon lain,” tegasnya.
Labib juga menyatakan bahwa segala kesepakatan teknis mengenai debat yang telah disetujui kedua belah pihak harusnya ditaati bersama. Ia menilai ketidakpatuhan paslon nomor 02 terhadap kesepakatan tersebut menjadi pemicu kericuhan.
“Segala sesuatu yang telah disepakati oleh kedua belah pihak, maka itu sudah menjadi hal yang wajib untuk ditaati bersama,” katanya.
Sementara itu, Masrukin, dari divisi penanganan pelanggaran data dan informasi Bawaslu Kabupaten Blitar, mengonfirmasi bahwa laporan resmi dari tim kuasa hukum Rizky akan diterima secara lengkap pada Rabu, 6 November 2024, sesuai dengan jadwal pelaporan.
“Terkait laporan yang tadi dilaporkan ke kita, tadi sudah disampaikan, karena terbatas waktu, di Bawaslu untuk jam laporan mulai pukul 08.00 hingga 16.00, laporan resminya besok pagi (Rabu, 6 November 2024),” jelas Masrukin.
Lebih lanjut, Masrukin menambahkan bahwa pihak Bawaslu tidak dilibatkan dalam penyusunan kesepakatan teknis debat kandidat, meskipun pihaknya telah mengeluarkan imbauan terkait teknis pelaksanaan debat.
“Jadi hingga debat kedua, mengenai kesepakatan seperti itu, Bawaslu tidak diundang. Namun kami telah melayangkan surat mengenai himbauan mulai persiapan debat hingga teknisnya,” pungkasnya.
Paslon Rizky berharap agar dugaan pelanggaran ini dapat ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Blitar sebagai salah satu langkah mewujudkan pilkada yang adil dan sesuai peraturan yang berlaku.

Saat ini Tim Kuasa Hukum Rizky juga sudah menerima tanda terima penyampaian laporan. Pihak Kuasa Hukum menerima tanda terima penyampaian laporan pada Rabu (06/11/2025) dengan nomor 04/PL/PB/Kab/16.13/XI/2024.