Wali Kota Blitar Angkat Bicara Soal Video Keluhan Parkir PIPP Hampir Rp 800 Ribu

Blitar, insanimedia.id-Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin angkat bicara untuk menanggapi video viral yang menyebut adanya tarif parkir tinggi di kawasan wisata Pusat Informasi Pariwisata dan Perdagangan (PIPP) Kota Blitar pada 16 Januari 2025 lalu.

Video yang diunggah salah satu TikToker ini viral dan beredar luas di media sosial. Dalam video ini pemilik akun @alfiaturrizqi6 mengungkapkan bahwa dirinya membawa tiga bus ke PIPP Kota Blitar.

Saat masuk ke PIPP untuk membeli oleh-oleh dia diminta untuk membayar retribusi masuk Makam Bung Karno. Ia mengocek dompet untuk tiga bus hampir Rp800 ribu.

Menanggapi hal ini, Syauqul Muhibbin menegaskan yang dimaksud dalam video tersebut bukan tarif parkir umum, melainkan retribusi wisata yang telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda).

“Yang kemarin viral itu bukan tarif parkir, tapi retribusi tempat wisata. Sudah diatur dalam Perda Pajak dan Retribusi Daerah tahun 2023,” jelas Syauqul Muhibbin, yang akrab disapa Mas Ibin, Selasa (03/06/2025)

Mas Ibin menjelaskan, dalam Perda tersebut, retribusi kunjungan di kawasan wisata seperti Makam Bung Karno dan Situs Gebang dipatok sebesar Rp4.000 per orang. Sedangkan tarif parkir kendaraan umum tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.

“Tarif parkir umum Rp2.000 untuk motor dan Rp3.000 untuk mobil. Jadi berbeda antara parkir dan retribusi wisata,” tegasnya.

Ia juga menambahkan, Pemerintah Kota Blitar melalui dinas terkait akan memberikan penjelasan secara menyeluruh kepada masyarakat, agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait tarif yang diberlakukan di area wisata.

“Kami akan terus memberikan edukasi, agar masyarakat paham perbedaan antara tarif parkir dan retribusi masuk kawasan wisata,” pungkasnya.(Tan)