Wali Kota Blitar: Pendapatan dari Pajak Kendaraan Bermotor Turun 50 Persen

Ridwan

Blitar, insanimedia.id – Ada skema baru antara pemerintah provinsi dengan pemerintah daerah untuk pembagian hasil pajak kendaraan bermotor. Pemerintah provinsi akan mendapatkan porsi kurang dari setengahnya hasil dan sisanya akan diberikan ke daerah penghasil.

Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin, menyampaikan kebijakan baru mengenai pembagian Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) antara pemerintah provinsi dan pemerintah daerah ini. Ia menyampaikan bahwa ketentuan pembagian pajak sebesar 60 persen untuk daerah dan 30 persen untuk provinsi, khususnya bagi daerah kecil seperti halnya Kota Blitar

“Untuk pajak kendaraan bermotor saat ini pembagiannya adalah 60 persen untuk daerah dan 30 persen untuk provinsi. Namun, daerah yang mendapatkan dampak besar dari kebijakan ini adalah daerah dengan jumlah kendaraan banyak seperti Surabaya, Sidoarjo, dan mungkin Malang,” ujar Syauqul, Kamis (9/10/2025).

Menurutnya, meskipun secara nominal porsi untuk daerah tampak meningkat, daerah dengan populasi kendaraan sedikit justru mengalami penurunan pendapatan. Kota Blitar, kata dia, termasuk dalam kategori tersebut.

“Jika Kota Blitar mendapat 60 persen tanpa adanya mekanisme pemerataan, pendapatan akan turun. Sebab, jumlah kendaraan kita tidak sebanyak daerah besar,” ujarnya.

Syauqul memperkirakan, penurunan tersebut dapat mencapai hampir setengah dari nilai sebelumnya. Pendapatan yang semula sekitar Rp42 miliar dapat berkurang menjadi sekitar Rp18 hingga Rp20 miliar.

“Penurunannya cukup besar, hampir separuh dari sebelumnya,” tambahnya

Ia menegaskan, pemerintah kota berharap adanya kebijakan pemerataan dari pemerintah provinsi agar daerah dengan jumlah kendaraan terbatas tidak semakin tertinggal.

“Tanpa pemerataan, daerah kecil seperti kita akan sangat terdampak,” kata Mas Ibin.(Tan/Rid)

Baca Juga :  Pawai Lampion Kota Blitar Menyambut Hari Lahir Pancasila on Frames