BLITAR, insanimedia.id – Walikota Blitar Syauqul Muhibbin (Mas Ibin) dengan tegas melarang selama Bula Suci Ramadhan ronda keliling dengan membawa konvoi miniatur.
Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 451/0860/410.020.2/2025 Tentang Kegiatan Masyarakat Selama Bulan Ramadhan Tahun 1446 Hijriah/2025 M.
Dalam edaran ini, tertuang dalam Bab V ayat 4 yang menyatakan “Dilarang melakukan ronda sahur dengan menggunakan sound system dan mengadakan konvoi miniatur dengan menggunakan sound system”.
Larangan tidak hanya untuk konvoi membawa sound system miniatur, namun juga membawa sound system lainnya.
Larangan ini diberlakukan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan bagi warga yang menjalankan ibadah puasa selama Bulan Suci Ramadhan.
“Untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif,” isi dalam SE.
SE ini dikeluarkan oleh Walikota Blitar Syauqul Muhibbin pada 27 Februari 2025.
Menanggapi hal ini Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudhi Uli melalui Kabagops Polres Blitar Kota AKP Agus Tri juga dengan tegas melarang kegiatan ronda yang dapat menggangu ketenangan dan kenyamanan warga.
“Sesuai SE Walikota Blitar tidak boleh,” tegas Agus Tri.
Polres Blitar Kota mengajak semua masyarakat di Kota Blitar untuk saling menjaga situasi kamtibmas. Selain itu juga menjaga dan menghormati orang yang sedang menjalankan ibadah puasa.(rid)