Blitar, insanimedia.id – Satreskoba Polres Blitar Kota berhasil membekuk pengedar pil dobel L dan sabu-sabu. Selama satu bulan terkahir ada lima tersangka yang berhasil ditangkap.
”Satu diantaranya masih di bawah umur, sehingga kita menggunakan undang-undang perlindungan anak,” ungkap Wakapolres Blitar Kota, Kompol I Gede Suartika, SH, MH saat konfresi pers di Mapolres Blitar Kota, Kamis (12/09/2024).
Gede Suartika menjelaskan, bahwa untuk satu anak yang dibawah umur ini merupakan anak putus sekolah. Anak berhadapan dengan hukum ini proses hukumnya akan lebih cepat dibandingkan empat tersangka lainnya.
Dari anak di bawah umur ini diamankan barang bukti berupa 4.000 butir pil dobel L. Selain pengendarkan anak berhadapan dengan hukum ini juga pengguna pil dobel L.

”Saat ini sudah tahap 2 untuk anak berhadapan dengan hukum ini,” tegasnya.
Keempat tersangka yang lainnya, yakni RS dengan barang bukti 0,44 gram sabu-sabu. Tersangka SR diamankan barang bukti 97 butir pil dobel L.
Satreskoba Polres Blitar Kota mengamankan tersangka LKJ dengan barang bukti 933 butir pil dobel L. Sementara dari ZZ juga diamankan sebanyak 220 butir pil double L.
Para tersangka ini akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Kini pihak Kepolisian masih mendalami kasus ini dan mengembangkannya dan mengejar pengedar diatasnya,” ungkap Gede Suartika.







