Panwascam Garum Temukan Indikasi Data Pemilih tidak Singkron

Ridwan
Panwascam Kecamatan Garum Mencocokan Data Pemilih saat Rapat Pleno Terbua Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP)

BLITAR, insanimedia.id – Rapat Pleno Terbua Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) Tingkat Kecamatan Garum, pada Rabu 7 Agustus 2024, banjir interupsi dari Panwaslu Kecamatan Garum. 

Indikasinya, banyak data pemilih yang tidak sinkron dengan hasil pengawasan jajaran pengawas pemilihan di Kecamatan Garum.

Rapat pleno yang dimulai pada pukul 16.00 ini, bahkan baru kelar hingga pukul 22.30 untuk sinkronisasi data. 

Ketua Panwaslu Kecamatan Garum, Samsul Huda, menyatakan bahwa peserta rapat pleno memiliki hak untuk memberikan masukan dan tanggapan. 

“Sesuai dengan PKPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, peserta pleno dapat memberikan masukan dan tanggapan disertai dengan bukti dokumen autentik. PPK wajib menindaklanjutinya dan melakukan perbaikan,” ungkap Huda.  

Dalam rapat pleno DPHP tersebut, Panwaslu Kecamatan Garum menyatakan telah menemukan ke-tidak Valid-an terhadap daftar pemilih tetap (DPT) Online. 

Dengan menemukan data pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) yang meninggal, namun setelah dilakukan pengecekan melalui Cek DPT Online masih ada sebagai pemilih aktif. 

“Setelah menyampaikan ini dalam forum, PPK menjawab antara Sidalih dan DPT Online data tidak sinkron, dan PPK sendiri tidak tahu mengapa hal ini terjadi,” ungkap Samsul. 

Baca Juga :  Cawali Blitar, Bambang Bayu Komitmen Tingkatkan Kualitas Pendidikan Kota Blitar