HAKORDIA, AMPERA Minta Bongkar Mafia Hutan Kembalikan Hak Agraria untuk Rakyat

Insani Media

Blitar, insanimedia.id – Puluhan warga yang tergabung dalam AMPERA (Aliansi Masyarakat Pendukung Reforma Agraria) menggelar aksi unjuk rasa di beberapa titik strategis di Kabupaten Blitar, diantaranya Kantor Kejaksaan Negeri Kota Blitar, dan Kantor Pemkab Blitar, Kamis (18/12/2025).

Aksi ini digelar sebagai bentuk peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA), sekaligus menuntut tindakan tegas pemerintah terhadap mafia tanah dan mafia hutan yang dianggap merugikan rakyat.

Menurut Mohammad Trijanto, S.H., M.M., M.H., C.Me., Sp.Ptn., CPLA, yang merupakan konsultan hukum dari Revolutionary Law Firm, mafia tanah dan mafia hutan telah menghambat proses registrasi lahan.

“Mereka menikmati hasil dari lahan-lahan konflik tanpa mengeluarkan kewajiban pajak kepada negara,” kata M. Trijanto.

Trijanto menyebut, di beberapa daerah, seperti Jolosutro, mafia hutan sengaja melanggar aturan dan menguasai lahan dengan cara yang tidak sah.

“Sebanyak 57 ribu hektare kawasan hutan total, namun hanya sekitar 30 ribu yang dikhususkan untuk pemanfaatan masyarakat. Sisanya dikuasai oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.

Lebih lanjut, Trijanto menekankan pentingnya keterbukaan informasi dalam penanganan hukum.

“Kami menolak praktik ‘membuat rakyat lelah’ dalam proses hukum. Rakyat berhak mengetahui status kasus yang dilaporkan,” tegasnya.

Berdasarkan data yang dihimpun, AMPERA mencatat indikasi mandeknya tindak lanjut laporan publik terkait perhatian terhadap isu mafia tanah.

“Kami berharap kepercayaan publik tidak runtuh hanya karena ketidakpastian proses,” tambahnya.

Aksi ini merupakan bentuk upaya warga negara untuk menagih tanggung jawab negara dalam menjalankan fungsi hukum.

“Kami menuntut pemerintah untuk hadir dan bertindak tegas dalam membongkar jaringan mafia tanah, mafia hutan, dan mafia hukum yang merugikan masyarakat,” tegas Trijanto.

AMPERA menyoroti adanya konflik agraria yang berlarut-larut di wilayah PT Rotorejo Kruwuk dan PT Veteran Sri Dewi. Menurutnya, oknum-oknum yang terlibat diduga telah menghambat proses reforma agraria dan manipulasi administratif untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga :  Mantan Napi Korupsi Dibekuk Karena Edarkan Uang Palsu

“Konflik yang terus-menerus disebabkan oleh mafia tanah hanya akan menguntungkan segelintir pihak, sementara rakyat kecil tetap terpinggirkan,” tandasnya.

AMPERA juga mengungkapkan adanya praktik monopolisasi dalam pemanfaatan kawasan hutan. Mereka menyebutkan bahwa banyak pihak tertentu yang memperdaya masyarakat dengan mengklaim seolah-olah mereka memiliki hak atas lahan yang bukan milik mereka.

“Kami menemukan banyak pengelola hutan yang melebihi batas yang diperbolehkan, merugikan rakyat dan lingkungan,” jelas Trijanto.

Trijanto menilai, bahwa praktik-praktik semacam ini menyulitkan masyarakat dalam mencari keadilan.

“Proses hukum yang bertele-tele membuat masyarakat lelah dan sering kali menyerah,” tambahnya.

Dalam aksi ini, AMPERA menyampaikan tujuh poin tuntutan yang harus segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang, antara lain :

1. Penyelesaian reformasi agraria di kawasan PT Perkebunan Rotorejo Kruwuk dan PT Veteran Sri Dewi.

2. Pensertifikatan lahan dalam program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) tanpa korupsi.

3. Kejaksaan Negeri Kota dan Kabupaten Blitar diharapkan mengungkap laporan-laporan dugaan korupsi yang mandek.

4. Penangguhan operasi mafia hutan yang mengelola lahan lebih dari dua hektar.

5. Kebersihan Kantor ATR BPN dari praktek korupsi dan nepotisme.

6. Penegakan hukum terhadap pelaku mafia tanah, hutan, dan hukum.

7. Tata kelola pemerintahan yang bersih, demokratis, dan berpihak kepada rakyat.

AMPERA berharap, dengan aksi ini, keadilan dapat ditegakkan dan mafia-mafia yang merusak sektor agraria serta sumber daya alam di Kabupaten Blitar dapat diberantas.

Sejalan dengan tuntutan tersebut, AMPERA menegaskan pentingnya kehadiran negara dalam menegakkan hukum dan keadilan bagi masyarakat.

“Korupsi bukan hanya pelanggaran hukum, melainkan kejahatan sosial-politik yang merampas hak rakyat,” pungkas Trijanto.

Sementara Bupati Blitar, Rijanto dalam menanggapi aspirasi AMPERA menyampaikan, tantangan yang dihadapi oleh pemerintah daerah dalam menyelesaikan isu-isu agraria tersebut.

Baca Juga :  PMK, Harga Sapi Turun Rp2 Juta - Rp3 Juta Perekor, Pedagang Terancan Merugi

“Permasalahan ridis itu memang tidak mudah. Apalagi kalau di lapangan ada kepentingan – kepentingan yang masuk, sehingga yang mestinya selesai akhirnya malah berkepanjangan,” jelas Rijanto.

Bupati Rijanto menandaskan, bahwa kasus di Karanongko dan Kruwuk Rotorejo menjadi contoh konkret di mana komunikasi antar kelompok kerap mengalami hambatan, sehingga proses redistribusi tanah yang seharusnya berjalan lancar menjadi terhambat.

“Ini adalah kewajiban kami. Kalau semua sudah clear, kami akan memprosesnya melalui tim gugus tugas reformasi agraria. Setelah itu, kami akan mengusulkan kepada Kementerian ATR BPN agar redistribusi tanah bisa dilaksanakan dan perpanjangan HGU dapat dilanjutkan,” tandasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga menegaskan, perbedaan antara isu sengketa tanah dengan program pemberian sertifikat tanah.

“Untuk tahun 2025, ada sertifikat yang akan diserahkan. Namun, itu berbeda dari permasalahan sengketa tanah. Sengketa ini mencakup bekas perkebunan yang HGU-nya telah habis,” tegasnya.

Bupati juga menyampaikan, program Pemberian Hak Atas Tanah untuk Keluarga Harapan (PPTKH) yang menyangkut masyarakat yang telah menempati tanah perhutanan selama puluhan tahun.

“Alhamdulillah, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan untuk melepas tanah tersebut dan memberikannya kepada masyarakat menjadi hak milik,” pungkas Bupati Blitar.