Pendapatan Parkir Belum Optimal, Ini langkah Pemkot Blitar

Penulis : Budi

Insani Media

 

 

Blitar, insanimedia.id – Target retribusi dari parkir di Kota Blitar pada 2025 tidak tercapai. Dari target sekitar Rp1,5 miliar, realisasi hanya menyentuh Rp1,3 miliar.

Menyikapi kondisi itu, Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin menilai persoalan utama bukan pada potensi pendapatan, melainkan pada tata kelola dan dasar aturan yang sudah tidak relevan.

Menurut Wali Kota Blitar, regulasi parkir dalam peraturan daerah tentang pajak dan retribusi perlu segera direkalibrasi. Ia menyampaikan keterbatasan definisi parkir umum pemerintah yang selama ini hanya mencakup Pusat Informasi Pariwisata dan Perdagangan (PIPP), sehingga banyak titik parkir lain belum memiliki payung hukum yang jelas.

“Yang paling krusial hari ini adalah rekalibrasi Perda pajak dan retribusi. Parkir umum pemerintah jangan hanya PIPP, tapi bisa ditetapkan di beberapa lokasi lewat keputusan wali kota,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penetapan titik parkir resmi melalui keputusan kepala daerah penting untuk mencegah parkir liar. Dengan skema tersebut, hanya lokasi yang ditetapkan secara resmi yang diperbolehkan beroperasi. “Kalau tidak ditetapkan, itu bisa dianggap parkir liar. Jadi tidak semua ruas bisa diparkiri, ada ketentuan yang jelas,” katanya.

Mas Ibin sapaan akrabnya juga memastikan sistem pembayaran non-tunai akan kembali dioptimalkan setelah dasar hukumnya diperbaiki. Menurutnya, penerapan e-money sulit dilakukan jika regulasi parkir belum sinkron. “Kalau Perda sudah diperbaiki, parkir umum pemerintah bisa kita kelola dengan e-money. Pemerintah tidak bisa bekerja tanpa dasar aturan,” tegasnya.

Selain parkir, ia berharap agar DPRD segera merespons revisi sejumlah Perda lain, termasuk terkait pasar dan investasi yang dinilai belum selaras dengan kebijakan pusat. “Ini penting karena menyangkut tata kelola pendapatan daerah dan iklim investasi Kota Blitar,” pungkasnya

Baca Juga :  APBD Terpangkas Rp114 Miliar, DPRD Blitar Minta Ketatkan Ikat Pinggang