Blitar, insanimedia.id – Dinas Sosial Kota Blitar menghadirkan layanan pengaktifan kembali kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) bagi masyarakat yang statusnya dinonaktifkan pada awal tahun 2026. Layanan ini bertujuan agar warga tetap bisa memperoleh pelayanan kesehatan sesuai aturan yang berlaku.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial Kota Blitar, Yudha Budiono, menyampaikan bahwa proses reaktivasi dilaksanakan mengikuti prosedur dan mekanisme yang telah ditetapkan. Dinas Sosial berfungsi mendampingi serta memfasilitasi warga yang telah memenuhi ketentuan administrasi.
“Kami membuka layanan reaktivasi PBI-JK yang dinonaktifkan. Dinsos memfasilitasi masyarakat sesuai dengan sistem dan mekanisme reaktivasi penerima PBI-JK,” ujar Yudha, Rabu (25/2)
Ia menuturkan, warga yang hendak mengurus reaktivasi wajib melengkapi sejumlah dokumen pendukung. Syarat tersebut meliputi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan sebagai pengajuan reaktivasi, fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga, surat keterangan atau rekomendasi dari fasilitas layanan kesehatan atau rumah sakit, serta mencantumkan nomor kepesertaan BPJS Kesehatan.
Setelah dokumen dinyatakan lengkap, pemohon harus melalui tahapan pembaruan data desil melalui Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Jika hasil verifikasi dan pemadanan data menunjukkan bahwa pemohon termasuk dalam kategori penerima bantuan, maka kepesertaan PBI-JK akan diaktifkan kembali dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan.
“Kalau kelengkapan administrasi terpenuhi, kami fasilitasi. Untuk DTSEN itu terkait kewilayahan dan sistem pusat, sementara kami di daerah memastikan data dan pengajuan dari warga Kota Blitar sesuai,” jelasnya.
Berdasarkan catatan Dinas Sosial, jumlah peserta PBI-JK di Kota Blitar hingga Januari 2026 mencapai 38.526 orang. Dari total tersebut, sekitar 2.739 peserta atau 7,11 persen dinonaktifkan pada awal tahun 2026, yang berdampak pada terganggunya akses layanan kesehatan bagi sebagian penerima bantuan.






