Purworejo, insanimedia.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo melimpahkan tiga tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan lansekap Mini Zoo pada Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Dinporapar) Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2023 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (15/7/2026).
Pelimpahan dilakukan setelah penyidik menyatakan berkas perkara telah lengkap. Dengan selesainya Tahap II, proses hukum berlanjut ke tahap penuntutan sebelum disidangkan di pengadilan.
Tiga tersangka yang dilimpahkan masing-masing Agung Pranoto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Hardian Ardimasta sebagai pelaksana atau penyedia pekerjaan, serta Wildan Hanggoro Kasih yang bertugas sebagai konsultan pengawas proyek.
Selain menyerahkan para tersangka, penyidik juga melimpahkan seluruh barang bukti yang sebelumnya telah disita berdasarkan penetapan penyitaan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk kepentingan persidangan.
Jaksa Penuntut Umum selanjutnya melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari, terhitung mulai 15 Juli hingga 3 Agustus 2026, guna mendukung kelancaran proses penuntutan.
Dalam perkara tersebut, para tersangka diduga melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan pidana lainnya yang berkaitan.
Hasil penyidikan Kejari Purworejo menyebut dugaan penyimpangan pada proyek pembangunan lansekap Mini Zoo tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp6.531.597.744,99 atau sekitar Rp6,53 miliar.
Kejaksaan Negeri Purworejo menegaskan penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran pembangunan daerah. Setelah pelaksanaan Tahap II, perkara akan segera dilimpahkan ke pengadilan agar seluruh alat bukti dan pertanggungjawaban pidana para terdakwa dapat diuji di hadapan majelis hakim.







