Blitar, insanimedia.id – Pemerintah Kota Blitar menetapkan tarif parkir resmi selama penyelenggaraan Bazar Blitar Djadoel 2026 sekaligus memperketat pengawasan untuk mencegah praktik parkir liar dan pungutan di luar ketentuan. Selain itu, pemkot menyiapkan puluhan juru parkir resmi serta 27 kantong parkir guna mengantisipasi kepadatan kendaraan di sekitar Alun-Alun Kota Blitar.
Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin menegaskan tarif parkir selama kegiatan berlangsung tetap mengikuti aturan yang berlaku, yakni Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp3.000 untuk mobil. Ia memastikan pengunjung tidak perlu membayar melebihi tarif yang telah ditentukan.
“Tarif yang diberlakukan hanya Rp 2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 3.000 untuk kendaraan roda empat. Itu sudah sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Untuk mendukung kelancaran arus kendaraan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Blitar menyediakan 27 lokasi parkir yang tersebar di sejumlah ruas jalan di sekitar area bazar. Kantong parkir tersebut berada di Jalan Semeru, Jalan Masjid, Jalan Merdeka, Jalan Kenanga, Jalan Merapi, Jalan Mastrip, Jalan Seruni, Jalan Kelud, serta beberapa ruas jalan lain di kawasan pusat kota.
Dishub juga mengerahkan 45 juru parkir resmi yang bertugas selama acara berlangsung. Seluruh petugas menggunakan rompi oranye dengan garis hijau bertuliskan “Juru Parkir” sebagai tanda pengenal resmi.
Wali Kota yang akrab disapa Mas Ibin itu menegaskan seluruh petugas parkir yang bertugas merupakan juru parkir resmi. Karena itu, masyarakat diminta segera melapor apabila menemukan petugas yang menarik biaya parkir melebihi tarif yang telah ditetapkan.
“Silakan laporkan jika ada yang memungut di atas tarif resmi dengan menyertakan foto juru parkir dan karcisnya,” katanya.
Ia menjelaskan, setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sebagai bahan evaluasi sekaligus dasar pemberian sanksi kepada petugas yang melanggar aturan.
“Bagi juru parkir yang kedapatan mematok tarif di atas ketentuan akan mendapat sanksi disiplin,” tegasnya.
Selain memastikan tarif parkir sesuai ketentuan, Pemerintah Kota Blitar bersama Dishub juga meningkatkan pengawasan untuk mencegah keberadaan juru parkir liar selama pelaksanaan Blitar Djadoel. Langkah tersebut dilakukan agar seluruh kendaraan pengunjung mendapatkan pelayanan parkir yang tertib dan sesuai aturan.
Bazar Blitar Djadoel 2026 berlangsung pada 8–12 Juli di kawasan Alun-Alun Kota Blitar. Agenda tahunan ini menghadirkan ratusan pelaku UMKM, aneka kuliner, serta berbagai pertunjukan bertema tempo dulu yang diperkirakan kembali menarik ribuan pengunjung dari berbagai daerah.







