Kebumen, insanimedia.id – Polres Kebumen berhasil mengungkap rangkaian kasus pengeroyokan yang terjadi di Desa Kaligending, Kecamatan Karangsambung. Peristiwa yang sempat menjadi perhatian publik karena rekaman CCTV-nya beredar di media sosial itu melibatkan aksi pelemparan bom molotov hingga penganiayaan di Gudang J&T Karangsambung.
Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama memimpin konferensi pers didampingi Wakapolres Kompol Andre Bachtiar Winanomo dan Kasatreskrim AKP Kanzi Fathan pada Rabu (15/7/2026).
Kapolres menjelaskan, insiden bermula ketika dua kelompok bertemu di kawasan Jembatan Merah Putih, Desa Kaligending, pada Sabtu dini hari, 11 Juli 2026. Pertemuan yang awalnya bertujuan menyelesaikan persoalan justru berubah menjadi bentrokan yang berujung aksi pengeroyokan.
Setelah bentrokan terjadi, sebagian korban melarikan diri ke Gudang J&T Karangsambung untuk mencari perlindungan. Kelompok lawan kemudian mengejar mereka. Dalam rangkaian kejadian tersebut, salah seorang pelaku diduga melempar bom molotov hingga api membakar jaket korban dan merusak sejumlah paket milik J&T.
Sejumlah pelaku kemudian masuk ke dalam gudang dan melakukan penganiayaan terhadap beberapa karyawan yang mereka sangka berasal dari kelompok lawan. Seluruh rangkaian peristiwa tersebut terekam kamera CCTV dan menjadi salah satu barang bukti utama dalam proses penyidikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Satreskrim Polres Kebumen menetapkan empat orang sebagai tersangka. Penyidik menetapkan AG, DK, dan FM sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan di Jembatan Merah Putih. Sementara itu, RB ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pengeroyokan dan penganiayaan di Gudang J&T. Polisi juga masih memburu dua pelaku lain yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres menyampaikan, pengungkapan kasus dilakukan melalui olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, serta analisis rekaman CCTV. Tim Resmob kemudian berhasil mengidentifikasi dan menangkap para tersangka di wilayah Kecamatan Sruweng.
“Dari hasil penyidikan, empat tersangka telah kami amankan dan dilakukan penahanan. Penyidikan masih terus kami kembangkan, termasuk melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya yang telah kami tetapkan sebagai DPO,” kata AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama.
Dalam kasus penganiayaan di Gudang J&T, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, sebatang bambu sepanjang sekitar 145 sentimeter, pecahan botol yang digunakan sebagai bom molotov, jaket korban yang terbakar, rekaman CCTV, serta tiga paket J&T yang rusak akibat kebakaran. Nilai kerugian material diperkirakan mencapai sekitar Rp1 juta, belum termasuk kerugian akibat luka yang dialami para korban.
Akibat kejadian tersebut, korban pengeroyokan di Jembatan Merah Putih mengalami luka robek di bagian dahi dan cedera pada kepala. Sementara korban di Gudang J&T menderita memar di kepala, luka terbuka pada lengan, serta nyeri di bagian pundak akibat tindakan kekerasan para pelaku.
Kapolres Kebumen mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap persoalan melalui jalur yang benar dan tidak menggunakan kekerasan maupun tindakan main hakim sendiri demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.







