‎Skema Baru Penerimaan Siswa SMA/SMK di Jatim: Kuota Zonasi Menyusut, Afirmasi Mengganda ‎

Blitar, insanimedia.id – Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur tengah gencar melakukan sosialisasi terkait petunjuk teknis (juknis) Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025. Regulasi SPMB kali ini membawa perubahan signifikan terutama pada alokasi kuota jalur penerimaan siswa jenjang SMA/SMK.

‎Perbedaan mencolok terlihat pada jalur domisili, yang sebelumnya dikenal dengan istilah zonasi. Kuota jalur domisili untuk SMA kini menyusut dari minimal 50 persen menjadi minimal 35 persen.

‎Sementara itu, untuk jenjang SMK, kuota jalur domisili tetap dipertahankan sebesar 10 persen. Sebaliknya, jalur afirmasi untuk SMA mengalami kenaikan dua kali lipat, dari 15 persen menjadi 30 persen. Kuota jalur afirmasi untuk SMK tidak mengalami perubahan, tetap 15 persen. Jalur mutasi ditetapkan maksimal 5 persen, dan jalur prestasi hasil lomba dibuka dengan kuota 5 persen baik untuk SMA maupun SMK.

‎Perubahan signifikan juga terjadi pada jalur prestasi. Untuk SMA, jalur prestasi nilai akademik dialokasikan sebesar 25 persen, sedangkan untuk SMK kuota jalur ini jauh lebih besar, yakni 65 persen.

‎Mengutip laman resmi Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Kepala Dindik Jatim, Aries Agung Paewai, menjelaskan bahwa perubahan besaran kuota ini merupakan implementasi regulasi dari Kemendikdasmen yang diperkuat dengan juknis yang disusun oleh Dindik Jatim.

‎Juknis ini bertujuan untuk mempermudah pelaksanaan SPMB 2025 bagi seluruh pihak terkait, mulai dari cabang dinas, satuan pendidikan (panitia SPMB), hingga operator sekolah, demi terciptanya proses yang transparan.

‎”Dindik Jatim telah menyusun juknis pelaksanaan SPMB yang pertama kali dibandingkan daerah-daerah lainnya. Setelah keluar (juknis) kita langsung lakukan sosialisasi di lima cluster yang ada di Jawa Timur,” ungkap Aries.

‎Lebih lanjut, Aries menyampaikan bahwa jalur domisili kini memiliki skema baru. Istilah “zonasi” diganti menjadi “domisili” dan dibagi menjadi dua jenis: domisili reguler dengan kuota 20 persen dan domisili sebaran dengan kuota 15 persen. Ia menekankan pentingnya sosialisasi yang efektif kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait
‎aturan baru ini.

‎Sementara itu, Kepala UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (TIKP) Dindik Jatim, Mustakim, memberikan rincian terkait jalur domisili.

‎ Untuk jalur domisili reguler (20%), calon siswa akan diperingkat berdasarkan nilai rapor dan indeks sekolah. Jika terdapat nilai yang sama, maka jarak rumah terdekat dengan sekolah menjadi pertimbangan berikutnya, disusul usia calon siswa yang lebih tua dan waktu pendaftaran.

“Jadi jika ada calon murid yang berada di wilayah dalam rayon sekolah, nanti akan diperingkat berdasarkan kriteria pemeringkatan jalur domisili SMA sampai dengan mencapai kuota 20% dari daya tampung satuan pendidikan. Pemeringkatannya didasarkan pada nilai akademik, jarak domisili terdekat dengan sekolah tujuan, usia calon murid baru yang lebih tua, dan waktu pendaftaran,” jelasnya.

‎Bagi calon siswa yang tidak diterima melalui jalur domisili reguler, mereka akan secara otomatis diperingkatkan pada jalur domisili sebaran (15%) di masing-masing kelurahan/desa dengan kriteria pemeringkatan yang sama. Pada jalur ini, calon siswa dapat memilih sekolah SMA yang berada dalam satu rayon di kelurahan/desa tempat tinggalnya.

‎”Artinya jika ada SMA di salah satu kelurahan/desa kuotanya belum terpenuhi, maka yang tidak diterima domisili reguler akan dialihkan ke domisili sebaran,” imbuhnya.(bim)