Blitar, insanimedia.id-Jumlah toko modern di Kabupaten Blitar terus tumbuh dengan subur. Saat ini polanya juga berubah, tidak menggunakan nama yang sama, namun disamarkan.
Tidak jarang, pola ekspansinya kini mulai menimbulkan tanda tanya. Tidak hanya soal kuantitas yang melonjak, tapi juga soal cara mereka memperluas jaringan. Toko modern kini berubah memakai nama perseorangan atau label baru untuk tetap bisa buka cabang, meski aturan membatasi.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mencatat, hingga Mei 2025 sudah ada 284 toko modern berdiri di berbagai wilayah kecamatan. Lonjakan ini membuat pemerintah daerah harus ekstra hati-hati dalam menerbitkan izin baru.
“Kami tidak bisa asal mengeluarkan izin tanpa kajian teknis, termasuk rekomendasi dari dinas terkait seperti Disperindag,” jelas Puguh Imam Santoso, Kepala DPMPTSP Kabupaten Blitar, Selasa (10/606/2025).
Meski begitu, Puguh mengakui masih ada celah dalam aturan. Salah satunya, ketika pelaku usaha membuka cabang baru dengan nama berbeda, padahal pengelola atau sistem operasinya masih satu jaringan.
“Itu yang sulit dibendung. Secara administratif mereka memenuhi syarat karena nama usaha beda, walaupun manajemennya sama,” kata Puguh.
Keberadaan toko modern yang kian menjamur ini tak lepas dari perubahan pola belanja masyarakat. Fasilitas berpendingin ruangan, parkir luas, dan etalase rapi menjadi daya tarik yang sulit disaingi toko tradisional.
Hal ini turut memengaruhi keberlangsungan pasar kecil dan warung milik warga, yang kini mulai kehilangan pelanggan setia.
Pemerintah daerah pun dihadapkan pada dilema: antara memberi ruang bagi investasi dan menjaga ekosistem usaha mikro yang lebih rentan.
“Kami tidak bisa menolak investasi begitu saja. Tapi jika ada penolakan dari warga, akan kami pelajari dulu dasar keberatannya. Kalau terbukti ada pelanggaran aturan, izin tentu tidak akan kami keluarkan,” tegas Puguh.(Tan)