Pemkot Blitar Bentuk Tim Ahli Cagar Budaya, Ini Tugasnya

Ridwan

Blitar, insanimedia.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar membentuk Tim Ahli Cagar Budaya (TACB). Tim ini yang nantinya akan menyeleksi apakah sebuah obyek dapat dikategorikan cagar budaya atau tidak.

TACB bernaung di bawah Dinas Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Blitar. “Tim ini nanti yang menentukan apakah suatu lokasi memiliki potensi atau tidak,” katanya Kadisbudpar Kota Blitar, Edy Wasono, Rabu (13/08/2025).

Edy Wasono mengatakan, pembentukan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) akan menjadi salah satu agenda penting. Langkah ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri Kebudayaan yang mengatur mekanisme penetapan maupun pencabutan status cagar budaya.

“Dalam klausul salah satu pasal disebutkan, yang berwenang menentukan suatu objek layak atau tidak menjadi cagar budaya adalah tim TACB. Disbudpar tidak memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi,” ujarnya.

Menurut Edy, pembentukan tim ini menjadi keharusan agar proses identifikasi dan rekomendasi berjalan sesuai aturan “InsyaAllah dalam waktu dekat akan kami bentuk dan anggarkan,” katanya.

Edy menegaskan, Kota Blitar memiliki banyak potensi cagar budaya, termasuk aset-aset milik pemerintah. Sebagai salah satu kota heritage, potensi ini dinilai perlu mendapat perhatian serius.

“Potensi cagar budaya di Kota Blitar itu sangat banyak. Apalagi sebagai kota heritage, ini harus dimanfaatkan dan dilestarikan,” tuturnya.

Ia menambahkan, rekomendasi TACB juga akan mencakup sejumlah lokasi yang akan dikembangkan oleh pihak ketiga, termasuk PT Kereta Api Indonesia.

“Nanti tim TACB yang memberikan rekomendasi seperti apa pengembangannya,” kata Edy.(Tan/Rid)

Baca Juga :  PMII Blitar Pasang 'Spanduk Renungan', Serukan Integritas Pemangku Kepentingan ‎