Bentuk Kawasan Tanpa Rokok, Dinkes Provinsi Jawa Timur Sosialisasikan Perda Nomor 4 Tahun 2024

Ridwan
Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Miliaran Rupiah

Surabaya, insanimedia.id – Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024. Sosialisasi digelar di Ruang Mahkota Dewa Dinkes Jatim, Kamis (14/08/2025).

Sosialisasi untuk sebagai langkah Pemerintah Provinsi Jawa Timur berupaya meningkatkan kesehatan bagi masyarakat. Kegiatan ini sebagai langkah strategis untuk melindungi kesehatan masyarakat sekaligus memperkuat ketahanan bangsa.

Peningkatan kesehatan bagi masyarakat ini dapat dicapai, salah satunya caranya melalui penerapan  Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024.

dr. Kurnia Dwi Artanti, MSc, selaku pembicara dari Research Group Tobacco Control (RGTC) Universitas Airlangga menyampaikan, Perda KTR tidak dimaksudkan sebagai larangan total merokok, melainkan sebagai perlindungan bagi generasi muda dari adiksi.

“Dengan mengatur kawasan yang boleh dan tidak boleh merokok, diharapkan kebiasaan merokok tidak dianggap wajar dan tidak ditiru anak-anak maupun remaja. Dampaknya, kesehatan masyarakat akan meningkat dalam jangka panjang,” jelasnya.

Senada, Dekan FKM UNAIR, Prof. Dr. Santi Martini, dr., M.Kes., menegaskan bahwa KTR bukan sekadar menghindari paparan asap atau uap rokok, tetapi juga langkah membangun generasi sehat. “Ini selaras dengan salah satu Asta Cita Presiden Prabowo, yaitu memperkuat pembangunan SDM dan kesehatan, yang artinya memperkuat ketahanan bangsa,” ujarnya.

Sementara, anggota DPRD Jatim Fraksi Golkar, HM Hasan Irsyad, SH., MSi, menambahkan bahwa Perda ini merupakan hasil perjuangan panjang. “Usulan Perda KTR sudah muncul sejak era Gubernur Sukarwo. Setelah melewati pro-kontra, akhirnya disahkan pada 9 September 2024, lalu dilengkapi Pergub Nomor 16 Tahun 2025 sebagai pedoman pelaksanaan,” paparnya.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes Jatim, drg. Sulvy Dwi Anggraini, M.Kes., mengapresiasi kerja sama berbagai pihak hingga Perda ini rampung. Ia juga menyampaikan adanya Rencana Tindak Lanjut (RTL) yang mencakup sosialisasi internal, pembentukan Satgas Penegak KTR, penerapan 100% KTR pada kawasan tertentu, serta penyampaian surat tindak lanjut ke seluruh perangkat daerah.

Baca Juga :  Program Dokter Spesialis Keliling Hadir di Desa Grenggeng, Warga Antusias Periksa Kesehatan Gratis

Perda ini terdiri atas 28 pasal yang mengatur penyelenggaraan KTR, hak dan kewajiban, koordinasi, partisipasi masyarakat, pembinaan, pengawasan, sanksi administratif, dan pendanaan.

Adapun kawasan 100% bebas rokok meliput fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, dan angkutan umum. Sedangkan kawasan yang boleh menyediakan ruang merokok meliputi tempat kerja, tempat umum, arena wisata, tempat hiburan, halte, terminal, pelabuhan, dan bandara.

Perda ini juga mengatur, terkait sanksi administratif yang akan diberikan bagi pihak yang melanggar, seperti tidak menyediakan ruang merokok, tidak menjaga lingkungan sehat, tidak memasang tanda KTR, atau tidak membentuk Satgas KTR.(Kmf/Rid)