Blitar, insanimedia.id – DPRD Kota Blitar menyepakati menghentikan tambahan modal bagi dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Blitar, yakni BPR Artha Praja dan PDAM. Keputusan itu diambil karena kinerja keduanya dinilai belum mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Blitar.
Ketua DPRD Kota Blitar, Syahrul Alim, menegaskan penyertaan modal tidak bisa terus digelontorkan tanpa hasil nyata. Ia menyoroti pengelolaan BPR Artha Praja yang dianggap kurang produktif. Dana yang seharusnya diputar untuk usaha, justru sebagian besar ditaruh di deposito.
“Untuk sementara penyertaan modal kami hentikan dulu. Kinerja harus dibenahi agar tidak hanya jadi beban APBD,” ujar Syahrul, Senin (29/9).
Tidak hanya BPR Artha Praja, dewan juga meminta Pemkot Blitar mengevaluasi penyertaan modal di PDAM. Perusahaan air milik Pemerintah Kota Blitar ini, selama beberapa tahun terakhir, kontribusi perusahaan air minum itu belum terlihat signifikan. Kondisi makin terasa sejak pandemi, ketika setoran PAD nyaris stagnan.
Dewan berharap ada langkah konkret dari Pemkot. Evaluasi manajemen, transparansi penggunaan dana, hingga strategi bisnis baru harus segera dijalankan agar BUMD benar-benar bisa menjadi motor penggerak ekonomi daerah.
Kejengkelan DPRD cukup beralasan. Hingga September 2025, realisasi PAD Kota Blitar baru Rp130 miliar atau sekitar 58,8 persen dari target Rp221 miliar. Angka itu membuat dewan menilai kinerja BUMD belum sebanding dengan dana yang sudah dikucurkan.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin, menekankan pentingnya indikator kinerja yang jelas dalam setiap pengelolaan BUMD maupun BLUD.
“Kalau tidak terukur, pengelolaan hanya akan mengulang pola lama yang tidak efektif,” ujarnya.(Tan/Rid)







