Ada Keluhan Warga, Komisi III DPRD Purworejo Pengawasan Jukir Wilayah Kutoarjo Temukan Sejumlah Persoalan

Penulis : Joe Hartoyo

Insani Media

Purworejo, insanimedia.id – Komisi III DPRD Kabupaten Purworejo melakukan pengawasan dalam daerah (wasda) ke sejumlah titik parkir di wilayah Kutoarjo, Senin (12/1/2026). Pengawasan ini dilakukan setelah Komisi III DPRD Kabupaten Purworejo mendapatkan kelurahan dari masyarakat.

Pengawasan dilakukan di kawasan shelter dan seputar Pasar Kutoarjo untuk melihat secara langsung pelayanan juru parkir (jukir) yang selama ini banyak dikeluhkan masyarakat.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Purworejo, Tursiyati, dan diikuti seluruh anggota Komisi III. Dalam pengawasan lapangan, rombongan DPRD juga didampingi Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Purworejo, Agus Widiyanto, beserta jajaran.

Di lokasi, anggota DPRD mendatangi sejumlah juru parkir untuk meminta keterangan terkait pengelolaan parkir, legalitas jukir, hingga praktik pelayanan kepada pengguna jasa parkir.

Ketua Komisi III DPRD Purworejo, Tursiyati, mengatakan kegiatan wasda ini dilakukan sebagai bagian dari evaluasi perparkiran di wilayah Kutoarjo, khususnya di rayon 6 dan 7. Dari hasil pantauan di lapangan, Komisi III menemukan sejumlah persoalan.

“Di beberapa titik kami menemukan juru parkir yang sudah masuk dalam Surat Keputusan (SK) dan titik parkirnya sesuai. Namun untuk nama juru parkirnya, ada yang diwakilkan atau istilahnya pocokan,” ungkap Tursiyati.

Ia menegaskan, banyaknya masukan dan pengaduan masyarakat menjadi perhatian serius DPRD. Keluhan warga terutama terkait sikap dan pelayanan juru parkir yang dinilai tidak profesional.

“Juru parkir itu adalah pelayanan jasa. Tapi yang kami temukan di lapangan, banyak jukir hanya menerima uang tanpa memberikan pelayanan yang baik,” tegasnya.

Menurut Tursiyati, sejumlah jukir kerap bersikap acuh, tidak membantu pengguna mencari tempat parkir, bahkan terlihat asyik bermain ponsel, mengobrol, atau berdiri tanpa memperhatikan kendaraan.

Baca Juga :  Pemkot Blitar Luncurkan Program Kencan SAE, Bagaimana Mbak Wawali yang Single?

“Pengguna parkir kesulitan mencari tempat. Jukirnya njlenger, mainan HP, cuek. Tapi saat pemakai mau pergi, baru lari minta uang. Bahkan ada yang sampai ngomel-ngomel,” jelasnya.

Ia juga menyoroti persoalan tarif parkir. Dalam Peraturan Daerah (Perda), tarif parkir kendaraan roda dua ditetapkan sebesar Rp1.000. Namun di lapangan, ditemukan jukir yang marah ketika pengguna hanya membayar sesuai ketentuan.

“Di perda itu Rp1.000 untuk motor. Tapi ketika dikasih Rp1.000 malah marah-marah. Ini jelas tidak bisa dibenarkan,” kata Tursiyati.

Dalam kesempatan tersebut, Komisi III bersama Dishub memberikan pembinaan langsung kepada para juru parkir agar memperbaiki pelayanan, bersikap sopan, beretika, dan memberikan rasa nyaman kepada masyarakat.

Ke depan, Komisi III DPRD Purworejo akan melakukan kajian dan evaluasi menyeluruh terkait penataan parkir dan keberadaan juru parkir di wilayah Kutoarjo.

“Kami sampaikan ke Pak Kadishub, khusus wilayah Kutoarjo kami harapkan ada penambahan koordinator dan rayon. Tentu ini butuh kajian, tapi kami minta agar kajian tersebut bisa dipercepat,” ujarnya.

Tursiyati juga berharap Dishub melakukan evaluasi secara menyeluruh, baik terkait titik parkir maupun penerapan tarif, agar tidak terjadi pelanggaran di lapangan.

“Supaya tidak ada pembayaran lebih dari ketentuan, target retribusi bisa tercapai maksimal, dan tidak ‘dinakali’ oleh oknum di lapangan,” jelas Tursiyati.