Blitar, insanimedia.id — Pemerintah desa juga terdampak adanya kebijakan efisiensi yang diterapkan pemerintah pusat. Ini dikarenakan Pemerintah daerah menerima transfer ke daerah (TKD) tidak seperti sebelumnya, yakni penurunan jumlah uang yang ditransfer ke pemerintah daerah menjadi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Dampak efisiensi ini, pemerintah daerah juga mengurangi alokasi dana desa (ADD) untuk menstabilkan neraca keuangan. Kondisi ini dialami oleh Pemerintah Kabupaten Blitar.
Dampak efisiensi ini, empat organisasi desa di Kabupaten Blitar menyampaikan tuntutan pengembalian Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2026 dalam hearing bersama DPRD Kabupaten Blitar, Senin (12/1/2026). Keempat organisasi tersebut yakni Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI), Asosiasi Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS), Forum Sekretaris Desa Indonesia (Forsekdesi), dan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI).
Ketua PKDI Kabupaten Blitar, Rudi Puryono, mengatakan tuntutan tersebut merupakan ikhtiar bersama untuk menjaga kesinambungan pemerintahan desa secara menyeluruh. Menurutnya, penurunan ADD tidak hanya berdampak pada kegiatan pembangunan, tetapi juga pada operasional dasar pemerintahan desa dan pelayanan kepada masyarakat.
“Yang kami perjuangkan adalah desa secara utuh. Bukan hanya kepala desa, perangkat desa, atau BPD, tetapi seluruh kebutuhan desa dan masyarakat di dalamnya,” ujar Rudi.
Rudi menjelaskan, ADD memiliki fungsi vital dalam menopang operasional pemerintahan desa. Dana tersebut digunakan antara lain untuk pembayaran penghasilan tetap (siltap) perangkat desa, tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), honor RT dan RW, pembayaran BPJS Perangkat & Pengurus Lembaga Desa, pengadaan alat tulis kantor, pembayaran listrik dan layanan internet (wifi) kantor desa, serta bantuan operasional lembaga-lembaga desa seperti TP PKK, LPMD, dan lembaga kemasyarakatan desa lainnya.
Menurutnya, penurunan ADD berpotensi mengganggu pemenuhan kebutuhan dasar tersebut dan berdampak langsung pada kualitas pelayanan publik di tingkat desa. Karena itu, pihaknya menegaskan tidak meminta penambahan anggaran, melainkan pengembalian ADD minimal sama seperti Tahun Anggaran 2025.
“Kami tidak menuntut kenaikan. Kami hanya meminta ADD dikembalikan seperti tahun 2025, karena itu hak desa dan sangat menentukan jalannya pemerintahan desa,” tegasnya.
Meski demikian, Rudi menegaskan seluruh kepala desa tetap diminta mengutamakan pelayanan kepada masyarakat. Ia menginstruksikan agar penurunan anggaran tidak dijadikan alasan untuk menurunkan kualitas pelayanan publik di desa.
“Pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama. Tidak boleh ada pelayanan yang terganggu meskipun kondisi anggaran sedang menurun,” katanya.
Rudi juga mengingatkan, apabila tuntutan pengembalian ADD tidak terealisasi, maka desa akan menghadapi konsekuensi berupa pengurangan bahkan penghapusan sejumlah kegiatan dan pembiayaan.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, M Rifai, membenarkan adanya tuntutan dari elemen pemerintahan desa terkait pengembalian ADD 2026. Ia menjelaskan bahwa secara persentase ADD tidak mengalami perubahan, namun secara nominal mengalami penurunan seiring berkurangnya transfer ke daerah dari pemerintah pusat.
“Persentasenya tetap, tetapi karena transfer ke daerah turun, maka nominal ADD ikut menurun. Teman-teman desa meminta agar ADD dikembalikan seperti tahun sebelumnya,” ujar Rifai.
Ia menambahkan, DPRD Kabupaten Blitar akan menindaklanjuti aspirasi tersebut melalui pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), sekaligus mengevaluasi penyerapan anggaran Pemerintah Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2025.







