Alami Pelecehan Seksual di Kereta, Jangan Diam Saatnya Bersuara dan Laporkan, Pelakunya Diblacklist

Penulis : Budi

Insani Media

Blitar, insanimedia.id – PT Kereta Api Indonesia (KAI) membuat komitmen untuk membuat nyaman penumpangnya. Salah satu hal yang membuat tidak nyaman terjadi saat perjalanan penumpang mengalami pelecehan seksual di dalam kereta.

PT KAI Daop 7 Madiun menegaskan kembali pentingnya keberanian penumpang untuk melapor jika melihat atau mengalami pelecehan seksual di area kereta api. Peringatan ini disampaikan karena masih banyak penumpang yang memilih diam, meski kejadian seperti itu bisa terjadi di keramaian, baik di stasiun maupun di dalam rangkaian kereta.

Manager Humas Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul, mengatakan pihaknya bersama instansi terkait terus menggelar sosialisasi untuk memastikan penumpang memahami hak mereka serta tahu kemana melapor ketika mendapati tindakan yang tidak pantas.

“Kalau ada kejadian yang mengarah pada pelecehan seksual, jangan disimpan sendiri. Segera sampaikan ke petugas. Kami siap menerima laporan kapan saja,” tegasnya, usai Sosialisasi anti Pelecehan Seksual di Stasiun Blitar, Kamis (27/11/2025) kemarin.

Ia menilai keberanian penumpang untuk bersuara menjadi kunci penanganan cepat. Karena tanpa laporan, petugas tidak dapat mengambil langkah apapun.

Untuk itu, semua jalur komunikasi dibuka lebar penumpang bisa menghubungi petugas stasiun, kondektur di dalam kereta, atau langsung menelepon call center KAI di 121 jika merasa canggung berbicara langsung.

Setiap rangkaian kereta api tertera nomor kondektur yang ada di dalamnya. Nomor ini ditampilkan dan penumpang dapat menghubungi nomor yang ada di dalam gerbong kereta.

Nomor ini selalu berganti, tergantung siapa kondektur yang ada di dalam perjalanan kereta api. Selain itu, petugas keamanan juga kerap berlalu lalang untuk menjaga keamanan dan menerima laporan jika ada tindak kejahatan.

Menurut Rokhmad, KAI juga menerapkan sanksi tegas bagi pelaku pelecehan.

Baca Juga :  KAI Daop 7 Madiun Periksa Jalur Talun–Garum, Pastikan Jalur Masih Laik Pakai

“Kalau terbukti, bisa langsung kami blacklist selama 365 hari. Artinya yang bersangkutan tidak bisa naik kereta selama satu tahun,” jelasnya.

Hingga akhir November 2025, Daop 7 belum menerima laporan kasus di wilayahnya. Namun Rokhmad mengakui ada titik layanan yang rawan, terutama pada kereta komuter dengan tingkat kepadatan tinggi. Untuk mengurangi risiko, petugas rutin berkeliling memeriksa setiap rangkaian selama perjalanan.

“Prinsipnya, jangan takut melapor. Semakin cepat kami menerima informasi, semakin cepat pula bisa kami tindaklanjuti. Tujuannya memastikan layanan kereta tetap aman bagi semua,” tegas Manager Humas Daop 7 Madiun.