Alhamdulillah, UMK Kabupaten Blitar Naik 6,37 Persen, Segini UMK 2026

Penulis : Rizma N.A.

Insani Media

Blitar, insanimedia.id — Kabar baik datang dari para pekerja di Kabupaten Blitar. Kali ini Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) telah resmi naik 6,37 persen.

Tentu kenaikan ini menjadi kabar baik bagi para pekerja di Kabupaten Blitar. Sebab dengan kenaikan ini, upah mereka kini meningkat dan bisa meningkatkan kesejahteraan pekerja.

Pengumuman kenaikan ini setelah Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2026.

Dalam keputusan tersebut, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Blitar tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp2.567.744, meningkat dibandingkan UMK Kabupaten Blitar tahun 2025 yang sebesar Rp2.413.974.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Blitar, Santi Miarni, mengatakan bahwa keputusan gubernur tersebut ditetapkan pada 24 Desember 2024 dan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.

“Dengan penetapan ini, UMK Kabupaten Blitar mengalami kenaikan sebesar Rp153.770, atau sekitar 6,37 persen dibandingkan tahun sebelumnya,” jelas Santi.

Ia menyampaikan bahwa penetapan UMK merupakan hasil kebijakan pengupahan yang mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta mempertimbangkan kondisi ekonomi, daya beli masyarakat, dan keberlangsungan dunia usaha.

UMK yang telah ditetapkan ini menjadi acuan bagi perusahaan dalam menetapkan upah minimum pekerja atau buruh di Kabupaten Blitar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  5 langkah Pengendalian Inflasi dan Tibnfgkatkan Investasi di Jawa Timur