Bapeda Kabupaten Blitar Beri Kebebasan Saksi Pajak hingga 30 Desember 2025

Penulis : Rizma N.A.

Insani Media

Blitar, insanimedia.id – Pemerintah Kabupaten Blitar mengoptimalkan pendapatan dari sektor pajak. Salah satu langkah agar pendapatan ini maksimal, yakni dengan memberikan kebebasan saksi bagi wajib pajak hingga 30 Desember 2025.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar, Asmaningayu Dewi, mengingatkan seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan kesempatan pembebasan sanksi administratif atas piutang pajak daerah dari tahun 1994 hingga 2025.

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda Kabupaten Blitar Nomor B/180.05/151/409.5.2/KPTS/2025 tanggal 3 Desember 2025. Pembayaran yang dilakukan mulai 4 Desember hingga 30 Desember 2025 akan dibebaskan dari sanksi administratif, sedangkan pembayaran setelah tanggal tersebut akan dikenakan denda 1% per bulan.

“Optimalisasi pembayaran piutang pajak hingga akhir Desember sangat penting. Selain meringankan beban masyarakat, hal ini juga meningkatkan kepatuhan dan kontribusi pajak untuk pembangunan Kabupaten Blitar,” ujar Asmaningayu Dewi.

Kebijakan ini berlaku untuk semua jenis pajak daerah, termasuk pajak bumi dan bangunan, pajak kendaraan, serta pajak retribusi lainnya. Wajib pajak diminta untuk segera melakukan pembayaran agar terhindar dari denda dan memanfaatkan pembebasan sanksi secara maksimal.

Bapenda Kabupaten Blitar juga meminta agar informasi ini disosialisasikan melalui Kepala Desa dan Kelurahan di masing-masing wilayah, sehingga seluruh masyarakat mendapat kesempatan yang sama.

“Pembebasan sanksi administratif ini merupakan bentuk upaya pemerintah daerah dalam mempermudah pembayaran pajak sekaligus mendukung optimalisasi pendapatan daerah untuk pembangunan,” tambahnya.

Baca Juga :  Buka Blitar Jadoel, Wapres Gibran Dorong UMKM Dirangkul Lewat Pasar Online dan Koperasi