Board of Peace dan Konsistensi Politik Luar Negeri Indonesia

Oleh: Ulul Albab Ketua ICMI Jawa Timur

insanimedia.id – Di tengah tragedi kemanusiaan yang terus berlangsung di Gaza, muncul sebuah istilah baru dalam percakapan geopolitik global: “Board of Peace (BoP).” Keterlibatan Indonesia dalam forum ini segera memantik perdebatan publik. Ada yang melihatnya sebagai peluang diplomasi, ada pula yang mencurigainya sebagai tanda pergeseran sikap Indonesia terhadap konflik Israel–Palestina.

Perdebatan ini penting, tetapi akan kehilangan makna jika tidak diletakkan dalam kerangka kebijakan luar negeri Indonesia yang utuh, rasional, dan berjangka panjang.

Secara formal, Board of Peace bukanlah aliansi militer, bukan pula pakta keamanan. BoP digagas sebagai forum internasional non-PBB yang bertujuan mendorong gencatan senjata, stabilisasi pascakonflik, dan rekonstruksi wilayah terdampak perang, dengan Gaza sebagai fokus awal. Dalam narasi resminya, BoP mengusung misi kemanusiaan dan perdamaian.

Namun, dalam kajian hubungan internasional, niat baik saja tidak cukup. Setiap inisiatif global selalu membawa konteks kekuasaan. BoP lahir dari prakarsa Amerika Serikat, negara yang selama ini memiliki posisi politik jelas dalam konflik Israel–Palestina. Karena itu, wajar bila muncul pertanyaan kritis: sejauh mana forum ini benar-benar netral, dan bagaimana implikasinya terhadap tatanan internasional berbasis hukum?

Dari sudut pandang Indonesia, keikutsertaan dalam BoP dapat dibaca melalui dua pendekatan.

Pertama, sebagai “kanal diplomasi tambahan.” Indonesia berkesempatan menyuarakan kepentingan kemanusiaan rakyat Palestina dari dalam forum global, memperjuangkan akses bantuan, serta mendorong gencatan senjata. Dalam dunia yang semakin multipolar, diplomasi tidak lagi hanya berjalan melalui satu jalur. Kehadiran di berbagai forum internasional adalah keniscayaan.

Kedua, sebagai “tantangan normatif.” BoP berpotensi meminggirkan peran Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan hukum humaniter internasional yang selama ini menjadi rujukan utama penyelesaian konflik. Jika konflik global dikelola melalui forum ad hoc yang dikendalikan kekuatan besar, maka prinsip keadilan internasional berisiko tereduksi menjadi kompromi politik.

Baca Juga :  RUU Revisi UU No.8 Tahun 2029: Membangun Tata kelola Haji dan Umroh Yang Adil, Proporsional, dan Membela Jamaah

Bagi Indonesia, negara yang sejak awal kemerdekaan menjadikan anti-kolonialisme dan keadilan global sebagai fondasi politik luar negerinya, isu ini bukan perkara teknis diplomasi semata. Ini menyangkut “konsistensi moral dan konstitusional.” Politik luar negeri bebas dan aktif bukan slogan historis, tetapi pedoman etis: bebas dari dominasi kekuatan mana pun, dan aktif memperjuangkan perdamaian yang adil.

Karena itu, pertanyaan kuncinya bukan apakah Indonesia “ikut” atau “tidak ikut” BoP. Pertanyaan yang lebih substansial adalah: “bagaimana Indonesia memosisikan diri di dalamnya.” Apakah kehadiran Indonesia digunakan untuk memperkuat agenda kemanusiaan Palestina dan solusi dua negara? Ataukah justru menjadi legitimasi simbolik bagi agenda pihak lain?

Dalam perspektif “good governance,” legitimasi sebuah institusi—termasuk di tingkat global—ditentukan oleh akuntabilitas, transparansi, dan orientasi pada kepentingan publik. Prinsip ini seharusnya juga menjadi rujukan Indonesia dalam menilai dan menjalani perannya di BoP. Jika forum ini menyimpang dari tujuan kemanusiaan, Indonesia harus berani menyatakan sikap, bahkan menarik diri.

Di sinilah peran penting masyarakat sipil, akademisi, kampus, dan organisasi cendekiawan, termasuk ICMI. Kritik yang berbasis data dan nalar jernih bukan bentuk pelemahan negara, tetapi sebagai mekanisme koreksi demokratis. Dukungan terhadap Palestina tidak cukup diekspresikan dalam emosi dan slogan. Dukungan itu menuntut kecerdasan geopolitik dan keteguhan prinsip.

Board of Peace, betapapun itu, ia kini adalah “ujian kedewasaan diplomasi Indonesia.” Apakah kita mampu hadir dalam forum global yang kompleks tanpa kehilangan kendali moral? Apakah kita bisa berdialog dengan kekuatan besar tanpa larut dalam kepentingannya?

Jawaban atas pertanyaan itu akan menentukan apakah politik luar negeri Indonesia tetap menjadi suara keadilan global, atau sekadar gema dari kekuatan dunia.