Diping-pong Beli Ruko, Warga Purworejo Laporkan Marketing Pengembang ke Polisi

Penulis : Joe Hartoyo

Insani Media

Purworejo, insanimedia.id – Riyani, warga Kelurahan Borokulon, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo, mengadu ke polisi. Ia mengadu karena merasa dirugikan setelan sertifikat kios yang dibelinya tak jelas.

Riyani mengadu ke polisi dengan didampingi oleh penasihat hukum, Dewa Antara, SH.

Kepada media, Dewa Antara menceritakan awal mula kejadian yang merugikan kliennya. Pada Juni 2013 silam, kliennya dan suami, melihat sebuah banner yang mengiklankan rencana pembangunan perumahan dan unit kios.

Dalam iklan itu disebutkan, akan dibangun 54 kapling perumahan dan 7 unit kios di Griya Asri Boro yang beralamat di Jalan Jogja KM 5, ikut Kelurahan Borokulon, Kecamatan Banyuurip. Atau lokasi tepatnya, di sebelah utara SPBU Borokulon.

Saat itu, kliennya dan almarhum suaminya tertarik ingin membeli kios tersebut. Selanjutnya, mereka ke lokasi yang sudah mulai dibangun Kios Griya Asri Boro tersebut dan waktu itu langsung bertemu dengan seorang karyawan berinisial S (teradu). “Dari pertemuan dengan S ini, mereka kemudian berembug mengenai harga dan terjadi kesepakatan harga senilai Rp125.000.000,” kata Dewa, Rabu (31/12/2025).

Selanjutnya, pada Hari Selasa (25/06/2013), Riyani dan alm suaminya bertemu kembali dengan teradu S, di kantor pemasaran Kios Griya Asri Boro yang beralamat di lokasi pembangunan Kios Griya Asri Boro tersebut. Pada pertemuan ini, yakni 25 Juni 2013, dibuatkan perjanjian pesan lokasi (booking fee agreement) Kios Griya Asri Boro, antara S sebagai pihak pertama dan almarhum Yunus sebagai pembeli atau pihak kedua.

“Dalam perjanjian itu, kedua belah pihak sepakat mengadakan perjanjian pemesanan Kios Griya Asri Boro dengan lokasi Nomor 6. Kemudian, suami klien saya, alm Yunus, membayar boking fee sebesar Rp5 juta tunai, ada bukti kuiatansi,” ungkap Dewa.

Baca Juga :  Sempat Dialihkan ke Bandara Kualanamu, Rombongan Haji asal Jember Mendarat Selamat di Bandara Juanda

Saat itu, tambahnya, teradu S menyampaikan bahwa, bila Kios Griya Asri Boro sudah selesai dibangun, pengadu harus membayar uang muka atau down payment (DP). Setelah ruko jadi, pengadu pun membayar DP sebesar Rp25 juta yang diterima oleh S dengan bukti kuitansi.

“Untuk kekurangan pembelian Kios sebesar Rp100 juta, awalnya, kliem saya meminta dilakukan melalui mekanisme KPR (Kredit Pemilikan Rumah) selama 10 tahun. Namun, S, apabila Arf (sudah meninggal) selaku pengembang, menginginkan untuk langsung dilakukan pelunasan saja. S pun menyarankan klien saya meminjam di Bank Purworejo, dengan janji prosesnya akan dibantu dengan dilengkapi dengan cover note,” papar Dewa.

Dikutip dari web opra city, cover note tanah adalah surat keterangan sementara yang dibuat notaris/PPAT untuk menjelaskan status pengurusan akta atau sertifikat tanah yang sedang diproses. Cover note sering digunakan sebagai pengganti akta otentik dalam transaksi bisnis yang praktis, namun tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan hanya berfungsi sebagai petunjuk atau bukti tambahan, dengan risiko hukum karena notaris dapat bertanggung jawab jika isinya tidak sesuai fakta.

“Karena ingin memiliki kios, klien saya pun setuju meminjam di Bank Purworejo dengan nama almarhum suaminya, Yunus. Itupun menurut S, harus ada tambahan agunan BPKB. Klien saya memberikan BPKB mobil APV atas namanya sendiri. Singkat cerita, pinjaman Rp100 juta cair tanggal 19 Juni 2014 dan langsung diserahkan ke teradu S,” ungkap pengcara senior ini.

Setelah mengangsur selama 10 tahun, pinjaman tersebut lunas pada 13 Juni 2024. Riyani pun menanyakan BPKB dan sertifikat kios kepada Bank Purworejo (saat ini bangkrut). Namun yang membuat pengadu kaget adalah jawaban dari pihak bank yang menyatakan bahwa, sertifikat belum diserahkan oleh PPAT berinisial IH.

Baca Juga :  Mantan Napi Korupsi Dibekuk Karena Edarkan Uang Palsu

“Karena itulah, klien saya kemudian bertanya ke IH. Jawaban PPAT tersebut, Ibu dari almarhum pengembang yang juga salah satu kontraktor terkenal di Purworejo berinisial Mar (Bu S), belum menyerahkan sertifikat asli kepadanya. IH menyarankan bertanya ke teradu S, tapi oleh S dikatakan sertifikat sudah di PPAT. Keduanya malah saling lempar tidak ada kejelasan soal sertifikat kios milik klien saya,” ujar Dewa.

Karena merasa haknya disepelekan, tambah Dewa, maka kliennya memutuskan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum. Mereka telah mengadu ke Polres Purworejo pada Senin (29/12/2025) lalu dengan nomor: STP/324/XII/2025/Reskrim.