Dispendukcapil Catat 5 Ribu Warga Kota Blitar tidak Catatkan Nikahnya

Ridwan

Blitar, insanimedia.id – Dispendukcapil Kota Blitar mencatat banyak warga Kota Blitar yang menikah tanpa mencatatkannya secara resmi.

Berdasarkan data Dispendukcapil Kota Blitar, ada 5.274 warga yang tercatat berstatus “kawin belum tercatat” di kartu keluarga. Ini menunjukkan bahwa mereka belum memiliki buku nikah resmi yang sah secara negara.

Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Blitar menjelaskan, mayoritas dari mereka memang tidak mengurus pencatatan pernikahan atau menikah secara siri.

“Ketika status di dalam kartu keluarga disebut kawin belum tercatat, itu banyak masyarakat yang belum memiliki buku nikah karena memang tidak mengurus atau mungkin menikah siri,” jelasnya.

Ia mengingatkan, pernikahan yang tidak tercatat dapat menimbulkan banyak kerugian, terutama bagi perempuan. Sebab, tanpa dokumen resmi, hak-hak perempuan sebagai istri tidak diakui secara hukum.

“Menikah siri kerugiannya banyak terhadap wanita, karena wanita akan kehilangan haknya sebagai istri. Dan risiko jika punya anak, anaknya hanya diakui sebagai anak seorang ibu,” terangnya.

Sebagai solusi, Dispendukcapil Kota Blitar mengupayakan program pencatatan perkawinan sehari jadi. Layanan ini dilakukan bekerja sama dengan Kementerian Agama untuk membantu pasangan mengurus pernikahan sah secara negara.

“Inilah yang kami usahakan dengan pencatatan perkawinan sehari jadi. Kami akan bekerja sama dengan Kementerian Agama,” ujarnya.

Program ini menyasar pasangan lama yang telah menikah secara agama, tetapi belum memiliki akta nikah resmi dari negara.(Tan/Oby)

Baca Juga :  Razia Motor Brong, Satlantas Polres Blitar Kota Amankan 48 Motor