Blitar, insanimedia.id-Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kabupaten Blitar menggelar rapat kerja bersama narasumber dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk membahas tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang menyangkut pemerintahan desa.
Tiga ranperda tersebut meliputi:
1.Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Desa.
2. Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
3.Ranperda tentang Pencabutan Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Kerja Sama Desa.
Ketua Pansus IV DPRD Kabupaten Blitar, Nur Fathoni, menyampaikan bahwa pembahasan ini dilakukan sebagai respons atas perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang di antaranya mengatur masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun.
“Perubahan masa jabatan tentu membawa implikasi besar, termasuk dalam hal mutasi perangkat desa. Karena itu, kami mengusulkan agar kepala desa diberikan kewenangan tambahan dalam proses mutasi,” jelasnya, Kamis(12/07/2025).
Fathoni juga mengusulkan aturan baru bagi perangkat desa yang hendak mencalonkan diri sebagai kepala desa agar wajib mengundurkan diri dari jabatannya. Menurutnya, ini penting untuk menjaga netralitas dan profesionalisme dalam tata kelola pemerintahan desa.
“Selama ini, relasi antara kepala desa dan perangkat belum sepenuhnya sinergis. Bahkan sering terjadi ketidakharmonisan yang berdampak pada pelayanan publik,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa usulan ini muncul dari masukan dan aspirasi langsung dari para kepala desa dan perangkat desa di lapangan. Tujuannya agar pemerintahan desa berjalan lebih solid dan selaras.
“Pemerintahan desa harus utuh. Sinergi antara kepala desa dan perangkat desa menjadi kunci keberhasilan pembangunan di desa,” tandasnya.
Lebih lanjut, Fathoni menambahkan bahwa pembahasan ini masih dalam tahap awal dan belum sampai pada finalisasi. Proses evaluasi dari Pemprov Jawa Timur diperkirakan akan dilakukan dalam dua hingga tiga bulan ke depan, sebelum akhirnya dibawa ke rapat paripurna untuk ditetapkan sebagai perda.(Adv/Tan)