DPRD Kabupaten Blitar Gelar Paripurna Pengesahan KUA-PPAS 2025

Ridwan

Blitar, insanimedia.id – DPRD Kabupaten Blitar akhirnya menyetujui Nota Kesepakatan Bersama tentang Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang digelar Jumat (29/8/2025).

Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Supriadi mengatakan, rapat paripurna ini digelar setelah ada singkronisasi antara eksekutif dengan legislatif. Selain itu, rapat paripurna ini telah berjalan sesuai tata tertib dewan. Kehadiran anggota yang hampir penuh memastikan bahwa kuorum rapat terpenuhi sebagaimana diatur dalam peraturan DPRD.

Jumlah anggota DPRD Kabupaten Blitar ada 50 orang yang terdiri dari lima unsur fraksi. Dalam pariprna ini  hadir sebanyak 44 anggota DPRD dan telah menandatangani daftar hadir. Adapun yang hadir terdiri dari Fraksi PDI Perjuangan 19 orang dari 19 anggota, Fraksi PKB 6 orang dari 11 anggota, Fraksi GPD 9 orang dari 10 anggota, Fraksi PAN 5 orang dari 5 anggota, serta Fraksi Partai Golkar sejumlah 5 orang dari 5 anggota.

Supriadi juga menekankan bahwa rapat paripurna ini merupakan bagian dari tahapan berkelanjutan dalam proses penyusunan anggaran daerah. Ia mengingatkan bahwa Bupati Blitar sebelumnya telah menyampaikan penjelasan mengenai perubahan KUA PPAS 2025 pada rapat paripurna tanggal 10 Juli 2025.

Bupati Blitar, Rijanto, menyampaikan bahwa persetujuan ini menjadi bagian penting dari rangkaian pembahasan APBD Perubahan 2025 dan RAPBD 2026.

“Semoga diawali paripurna yang bagus, proses selanjutnya berjalan lancar sehingga apa yang dikehendaki masyarakat bisa segera diwujudkan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Supriadi, menegaskan kesepakatan ini memuat program kerja yang perlu segera dieksekusi pemerintah daerah.

“Sisa waktu sampai akhir tahun ini harus dimanfaatkan dengan baik. DPRD berharap Pemda segera melaksanakan program yang telah disepakati agar manfaatnya cepat dirasakan masyarakat,” katanya.

Baca Juga :  DPRD Kabupaten Blitar Minta Eksekutif Intensif Sosialisasi Dampak Kekerasan Seksual Terhadap Anak

Dengan adanya Nota kesepakatan ini menjadi pedoman bagi daerah untuk menyusun Rancangan Perubahan APBD yang akan dibahas dan disahkan menjadi Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD.(Adv/Rid)