Eksportir ke Sudan Selatan, Wajib Tahu Perizinan Bersertifikasi Ini agar Tidak Terkendala Pengiriman

Ridwan
Ilustrasi Perdagangan Ekspor-Impor

Jakarta, insanimedia.id -Kementerian Perdagangan RI menyampaikan, Pemerintah Republik Sudan Selatan  telah  menerbitkan  ketentuan  ekspor  baru  yang  berhubungan  dengan  perizinan  akreditasi (accreditation permit) sebagai syarat masuknya barang ke negara tersebut. 

KemendagRI berharap, para pelaku usaha dan eksportir Indonesia dapat mengetahui dan menyesuaikan diri dengan berbagai persyaratan yang timbul dari ketentuan baru tersebut.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag RI Isy Karim menyampaikan hal itu pada Rabu, (23/10) di Jakarta.

“Saat ini, Kementerian Perdagangan dan lndustri Republik Sudan Selatan memperkenalkan kebijakan yang relatif baru melalui perizinan akreditasi untuk barang yang masuk ke Republik Sudan Selatan. 

Untuk itu, kami berharap para pelaku usaha dapat mengetahui dan menyesuaikan diri dengan sejumlah ketentuan baru yang diterapkan Republik Sudan Selatan,” kata Isy.

Kebijakan perizinan akreditasi yang diterapkan Pemerintah Sudan Selatan direncanakan untuk mulai berlaku pada 30 September 2024. Perizinan akreditasi ini bertujuan untuk mencegah impor barang palsu dan memastikan kualitas produk yang diimpor. Dokumen perizinan akreditasi dapat diperoleh melalui portal egovernment Sudan Selatan di www.trade.eservices.gov.ss.

Menurut Isy, kebijakan Pemerintah Sudan Selatan ini memiliki dua fase. Fase pertama mengharuskan semua produk yang akan diekspor ke Sudan Selatan untuk memiliki sertifikat perizinan akreditasi. 

Kemudian,  fase  kedua  melibatkan  penggunaan  Application  Programming  Interface  (API)  untuk melaporkan informasi produk yang akan diekspor ke Sudan Selatan. Pemerintah Sudan Selatan akan memvalidasi nomor sertifikat perizinan akreditasi sebelum barang dapat diekspor ke Sudan Selatan. 

Dalam konteks perdagangan internasional, saat ini Sudan Selatan masih berstatus sebagai observer dan dalam proses aksesi untuk menjadi anggota WTO sejak 2017. Oleh sebab itu, kebijakan Sudan Selatan tersebut belum dapat diangkat atau diklarifikasi dalam komite apapun di WTO. Selain itu, Indonesia juga  belum memiliki kerja sama bilateral perdagangan dengan Sudan Selatan.

Baca Juga :  Pemuda Blitar Lulusan Pondok Produksi Chopper Mesin Pencacah Rumput, Omset Ratusan Juta

Isy pun mengajak para pelaku usaha Indonesia untuk dapat menyesuaikan kebijakan Pemerintah Sudan Selatan  tersebut  dalam  proses  ekspor Indonesia, sehingga  tidak  timbul  kendala  pascapengiriman. 

Pemerintah Indonesia juga siap berdialog dengan Pemerintah Sudan Selatan apabila ketentuan ini menjadi potensi hambatan perdagangan bagi kedua negaradi masa depan.