Blitar, insanimedia.id – Himpunan Insan Muda Cendekia (H IMC) mendesak Badan Gizi Nasional untuk memenuhi unsur kualitas makanan berlisensi dan kualitas pekerja di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tersedia secara nasional.
Ketua H IMC Nuris Eka menyampaikan perlunya label halal dalam program MBG untuk memberikan jaminan pemenuhan gizi program Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi masyarakat,
“Di Indonesia mayoritas muslim sehingga kepastian dan jaminan halah menjadi hal terpenting khususnya buat program MBG,“ ujarnya.
Seperti yang di ketahui Kewajiban makanan harus halal diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Hal ini diperkuat dengan implementasi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Undang-undang ini menetapkan bahwa produk makanan, minuman, dan hasil sembelihan yang masuk dan beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal, dengan penahapan kewajiban yang sudah dimulai sejak 17 Oktober 2024.
H IMC mendorong di satuan unit SPPG harus ada setidaknya 1 penyelia halal, yang akan memantau mengawasi dan memonitoring kualitas halal MBG.
“Dari kurang lebih 50 orang yang bekerja di unit SPPG, itu setidaknya harus ada 1 penyelia halalnya, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), mewajibkan pelaku usaha memiliki Penyelia Halal sebagai penanggung jawab Proses Produk Halal (PPH),“ sambungnya
Nuris Eka yang juga Fungsionaris Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) 2025-2026 ini juga mendesak BGN untuk memastikan jaminan pekerja yang ada di SPPG, melingkupi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

H IMC melihat SPPG adalah suatu bentuk usaha dan industri yang mempekerjakan karyawan dan menurut kami wajib memberikan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan kepada karyawannya, karena kepesertaan dalam program jaminan sosial ini adalah hak pekerja dan kewajiban perusahaan.
Dasar hukum utamanya adalah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), yang mewajibkan setiap perusahaan mendaftarkan pekerja dan membayar iurannya. “Pelanggaran terhadap kewajiban ini dapat dikenakan sanksi administratif seperti teguran, denda, atau pembatasan pelayanan publik,” tegasnya.
Nuris eka Mendesak BGN untuk tidak menganggap ringan hal tersebut karena hal itu adalah sebuah komitmen dan tanggung jawab keslamatan masyarakat dan hak pekerja buruh.(Oby/Rid)