Jangan Suka Ancam Bunuh Orang, Apalagi Istri Jika Tidak Ingin Seperti Pria di Srengat Ini

Blitar, insanimedia.id – Seorang pria berinisial SW 46 tahun di Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar harus berurusan dengan pihak Kepolisian. Ia diamankan karena mengancam akan menghabisi nyawa mantan istrinya sendiri, di Dusun Biluk, Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar.

Perempuan berinisial SU 53 tahun korban pengancaman yang mendapati rumahnya digedor-gedor oleh SW 46 tahun mantan suaminya. Saat menggedor-gedor pintu ini juga disertai ancaman pembunuhan oleh pelaku kepada korban.

Mendapati laporan ini, Unit Reskrim Polsek Srengat bertindak cepat dengan mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pengancaman terhadap mantan istri sirinya.

Kapolsek Srengat, Kompol Randy Irawan, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari warga yang resah atas perilaku pelaku. Tim patroli segera diterjunkan ke lokasi dan menemukan SW berada di depan rumah SU, mantan istri sirinya.

“Ketika petugas tiba, ditemukan juga kerusakan pada engsel pintu belakang rumah korban. Ini menjadi indikasi kuat bahwa pelaku berupaya masuk secara paksa,” ujar Kompol Randy.

Dari keterangan korban kepada polisi, pengancaman yang dilakukan SW diduga berkaitan dengan persoalan harta bersama (gono-gini) pasca berakhirnya hubungan rumah tangga mereka secara siri. SU mengaku merasa terancam keselamatannya setelah pelaku beberapa kali melontarkan ancaman pembunuhan.

SU mengaku, ancaman pembunuhan tidak hanya kepada dirinya, tetapi juga kepada anggota keluarganya.

Merasa tidak aman, korban kemudian meminta bantuan kepada perangkat desa, yang kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Polsek Srengat untuk mencegah kemungkinan aksi kekerasan yang lebih jauh.

Saat ini SW telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku dijerat dengan Pasal 335 KUHP subsider Pasal 336 KUHP tentang tindak pidana pengancaman, dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.(Tan)