Kantor Imigrasi Blitar Tangkap WN Pakistan yang Viral karena Meminta Sumbangan tanpa Izin

Insani Media

Blitar, insanimedia.id – Kantor Imigrasi Blitar bersama Polres Blitar menangkap seorang Warga Negara (WN) Pakistan yang kedapatan sedang menggalang donasi untuk korban bencana banjir di negaranya.

Warga Pakistan ini berinisial SA yang ditangkap Petugas dari Kantor Imigrasi Blitar karena menggalang dana tanpa izin dari instansi yang berwenang.

“Masyarakat diresahkan oleh kegiatan SA yang tampak terlihat di beberapa wilayah di daerah Blitar beberapa waktu belakangan,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Blitar, Aditya Nursanto, Rabu (10/08/2025).

Aditya mengatakan, setelah melalui pemeriksaan, SA dinyatakan melanggar pasal 75 ayat 1 UU no 6 Thn 2011 tentang Keimigrasian.

Aditya Nursanto menambahkan SA terbukti secara sah melanggar pasal 75 UU Keimigrasian, dan akan dideportasi paksa pada hari Kamis 11 September 2025. Imigrasi Blitar berkomitmen untuk selalu menjaga wilayah Blitar dari WNA yang tidak patuh akan aturan yang berlaku.

“Kami juga menghimbau kepada masyarakat Blitar apabila menemukan WNA yang mencurigakan agar segera melapor ke Kantor Imigrasi terdekat,” tegasnya.(Oby/Rid)

Baca Juga :  Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Blitar Serahkan 166 Sertifikat Kompetensi BNSP