Lima Pengedar Narkoba Dibekuk Polres Blitar, Amankan Ribuan Pil LL dan Sabu

Penulis : Budi

Insani Media

Blitar, insanimedia.id – Polres Blitar Kota mengungkap kasus peredaran narkotika dan obat keras berbahaya dengan menetapkan lima orang tersangka. Sebanyak lima pelaku dibekuk oleh Satreskoba Polres Blitar Kota.

Dari kelima pelaku ini, Polisi mengamankan barang bukti berupa 1.258 butir pil dobel L serta 13,3 gram sabu.

Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo menjelaskan, pengungkapan dilakukan di sejumlah lokasi berbeda, yakni wilayah Sanankulon, Desa Santren, Kedungwaru, Slemanan Udanawu.

“Dalam pengungkapan ini kami menetapkan lima tersangka berinisial DBS, MIL, MK, dan S sebagai pengedar. Sementara satu tersangka lainnya berinisial DD berperan menjual narkotika golongan I,” ujar AKBP Kalfaris, Rabu (21/1/2025).

Kalfaris Triwijaya Lalo mengatakan para tersangka dijerat pasal berlapis sesuai dengan jenis barang bukti yang diamankan.

“Untuk peredaran pil dobel L, para tersangka kami jerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun,” jelas Kalfaris.

Ia menambahkan, terhadap tersangka yang terlibat peredaran narkotika jenis sabu, penyidik menerapkan pasal berbeda.

“Sedangkan untuk narkotika jenis sabu, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.

Baca Juga :  Sopir Bus di Terminal Patria Kota Blitar Positif Narkoba kini Buron Satnarkoba