insanimedia.id – Hukum dalam konsepsi idealnya hadir sebagai instrumen untuk menjamin keadilan, ketertiban, dan perlindungan hak asasi manusia. Namun, dalam praktik sosial yang konkret, hukum kerap tampil ambigu: tegas terhadap yang lemah, tetapi kompromistis terhadap yang kuat.
Realitas ini menunjukkan bahwa keberadaan norma hukum tidak secara otomatis menjamin keadilan substantif. Justru di celah antara teks hukum dan praktik penegakannya itulah peran advokat menjadi krusial. Bagi saya, memilih jalan advokat bukan semata keputusan karier, melainkan pilihan etis untuk membela mereka yang tak memiliki suara dalam struktur hukum yang timpang.
Secara normatif, Indonesia menegaskan dirinya sebagai negara hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Konsekuensinya, setiap warga negara seharusnya memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum (equality before the law). Namun, asas ini sering kali berhenti pada tataran formal.
Dalam praktik, akses terhadap keadilan sangat ditentukan oleh modal ekonomi, pengetahuan hukum, dan kedekatan dengan pusat kekuasaan. Kelompok miskin, buruh, petani, perempuan korban kekerasan, dan masyarakat marjinal lainnya sering kali berhadapan dengan sistem hukum yang tidak ramah dan bahkan represif.
Dalam konteks tersebut, advokat menempati posisi strategis sebagai penghubung antara warga negara dan sistem hukum. Advokat bukan hanya pelaku teknis yang menguasai pasal dan prosedur, melainkan aktor penting dalam memastikan bahwa hak-hak konstitusional warga negara benar-benar terlindungi.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menegaskan bahwa advokat adalah penegak hukum yang bebas dan mandiri. Kebebasan dan kemandirian ini seharusnya dimaknai sebagai ruang untuk berpihak pada keadilan, bukan sebagai lisensi untuk sekadar mengejar kemenangan formal di ruang sidang.
Pilihan saya untuk menempuh jalan advokat berangkat dari kesadaran bahwa hukum tidak pernah bekerja dalam ruang hampa. Hukum selalu berkelindan dengan relasi kuasa. Mereka yang “tak bersuara” sering kali bukan karena tidak memiliki kebenaran, tetapi karena tidak memiliki daya tawar.
Dalam banyak kasus, suara mereka teredam oleh ketidaktahuan hukum, ketakutan terhadap aparat, atau ketidakmampuan membiayai proses peradilan. Advokat, dalam posisi ini, berfungsi sebagai voice amplifier mengartikulasikan kepentingan hukum mereka yang terpinggirkan ke dalam bahasa hukum yang diakui negara.
Lebih jauh, membela yang tak bersuara bukan berarti mengabaikan prinsip profesionalitas dan objektivitas. Justru di sinilah tantangan intelektual dan etik profesi advokat diuji. Advokat dituntut untuk mampu membedakan antara pembelaan terhadap hak klien dan pembenaran atas perbuatan melawan hukum.
Pembelaan yang dilakukan harus berlandaskan pada prinsip due process of law, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta komitmen terhadap keadilan substantif. Dengan demikian, advokat tidak terjebak dalam relativisme moral, tetapi tetap berpijak pada kerangka etik profesi.
Dalam perspektif teoritik, pemikiran hukum progresif yang dikemukakan oleh Satjipto Rahardjo memberikan landasan penting bagi peran advokat yang berorientasi pada keadilan sosial. Hukum, menurut pandangan ini, tidak boleh dipahami semata sebagai teks normatif yang kaku, melainkan sebagai sarana untuk membahagiakan manusia.
Advokat, karenanya, tidak cukup hanya menjadi “mulut undang-undang”, tetapi harus berani melakukan terobosan interpretatif ketika hukum positif justru melanggengkan ketidakadilan. Membela yang tak bersuara berarti berani menempatkan hukum sebagai alat emansipasi, bukan instrumen penindasan.
Pilihan menjadi advokat juga merupakan respons terhadap krisis kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Praktik mafia peradilan, kriminalisasi aktivis, serta disparitas putusan yang mencolok telah menggerus legitimasi hukum di mata masyarakat.
Dalam situasi ini, advokat memiliki tanggung jawab moral untuk memulihkan kepercayaan tersebut melalui praktik hukum yang berintegritas, transparan, dan berpihak pada keadilan. Advokat yang abai terhadap dimensi moral profesinya hanya akan memperdalam jurang ketidakpercayaan publik.
Pada akhirnya, membela yang tak bersuara adalah sikap keberpihakan yang sadar dan reflektif. Keberpihakan ini bukan didasarkan pada sentimen emosional semata, melainkan pada kesadaran struktural bahwa hukum sering kali bekerja tidak adil bagi mereka yang berada di posisi subordinat.
Dengan memilih jalan advokat, saya memilih untuk berada di garis yang tidak selalu aman dan nyaman, tetapi secara etis dapat dipertanggungjawabkan. Jalan ini menuntut keberanian, keteguhan integritas, dan kesediaan untuk terus belajar.
Menjadi advokat, bagi saya, adalah komitmen untuk menjadikan hukum sebagai ruang perjuangan nilai. Bukan sekadar memenangkan perkara, melainkan memastikan bahwa setiap orang terutama mereka yang selama ini dibungkam oleh sistem memiliki kesempatan yang adil untuk didengar. Dalam pembelaan terhadap yang tak bersuara itulah, makna sejati profesi advokat menemukan relevansinya dalam negara hukum yang demokratis.




