Menempatkan Judicial Review pada Jalur Konstitusi: Bukan Soal Bisnis, Tapi Tanggung Jawab Negara

Oleh Ulul Albab Ketua Litbang DPP Amphuri

insanimedia.id

Pernyataan Wakil Menteri Haji yang menyebut gugatan Judicial Review (JR) terhadap norma “umrah mandiri” sebagai ekspresi kepentingan kelompok bisnis, telah membentuk framing publik yang kurang tepat. Narasi tersebut berpotensi menggeser substansi persoalan dari wilayah konstitusional menuju perdebatan ekonomi. Padahal, permohonan Judicial Review yang diajukan berfokus secara tegas dan terbatas pada pengujian frasa “umrah mandiri” dalam Pasal 86 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Penting untuk ditegaskan: bahwa pengujian JR ini tidak ditujukan untuk menolak pilihan ibadah masyarakat, apalagi mempersoalkan dinamika pasar penyelenggaraan umrah. Judicial Review adalah mekanisme konstitusional yang sah untuk memastikan setiap norma undang-undang tetap berada dalam koridor perlindungan hak warga negara, serta tanggung jawab negara sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945. Karena itu, menempatkan permohonan ini sebagai sekadar reaksi kelompok bisnis, justru menyederhanakan persoalan yang secara esensial menyangkut desain tanggung jawab negara.

Fokus utama permohonan berada pada satu norma operasional, yakni frasa “umrah mandiri”. Norma ini diuji melalui lima batu uji konstitusional yang jelas.

Pertama, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 mengenai kepastian hukum yang adil. Dalam praktiknya, keberadaan rezim umrah mandiri berpotensi menciptakan dualisme tata kelola yang memunculkan ketidakpastian bagi jamaah maupun penyelenggara. Negara tidak cukup hanya membuka pilihan; tapi negara wajib memastikan bahwa setiap pilihan memiliki landasan hukum yang jelas dan setara.

Kedua, Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 tentang persamaan kedudukan di hadapan hukum. Norma yang memberi jalur berbeda tanpa standar tanggung jawab yang seimbang, berisiko menimbulkan perlakuan hukum yang tidak setara antara jalur penyelenggara resmi dan jalur mandiri. Persamaan di hadapan hukum bukan sekadar slogan normatif, tetapi prinsip konstitusional yang harus tercermin dalam desain kebijakan.

Baca Juga :  Mengintip Kesiapan Pemerintah dalam Transformasi Pengelolaan Haji: Apa Saja DIM yang Perlu Diinventarisir dan Dibahas Bersama DPR RI?

Ketiga, Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 mengenai hak atas rasa aman dan perlindungan. Dalam konteks ibadah lintas negara yang memiliki kompleksitas tinggi, negara tidak dapat sekadar memfasilitasi kebebasan tanpa memastikan mekanisme perlindungan yang memadai. Ketika tanggung jawab negara menjadi kabur, maka potensi risiko keselamatan jamaah meningkat. Judicial Review justru ingin memastikan agar negara tetap hadir secara aktif dalam perlindungan tersebut.

Keempat, Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 yang menegaskan tanggung jawab negara atas perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia. Norma yang berpotensi mengurangi keterlibatan negara dalam perlindungan jamaah perlu diuji secara serius, sebab konstitusi tidak memberi ruang bagi negara untuk menarik diri dari kewajiban dasarnya.

Kelima, Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 tentang jaminan kemerdekaan beribadah. Kebebasan beribadah tidak identik dengan pelepasan tanggung jawab negara. Justru konstitusi menempatkan negara sebagai pihak yang harus memastikan bahwa pelaksanaan ibadah berlangsung aman, tertib, dan terlindungi.

Dengan demikian, sangat keliru jika permohonan ini dibaca sebagai upaya menolak pilihan masyarakat. Judicial Review tidak meminta pembentukan norma baru, tidak pula menawarkan redaksi pengganti. Permohonan ini menjaga Mahkamah Konstitusi tetap pada perannya sebagai “negative legislator” yang menilai konstitusionalitas norma, bukan merumuskan kebijakan baru. Ini menunjukkan bahwa fokus pemohon murni pada pengujian konstitusional, bukan kepentingan praktis.

Dalam perspektif hukum tata negara, perdebatan mengenai kebijakan publik tentu sah di ruang politik. Namun, ketika suatu norma dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi, parameter yang digunakan bukanlah manfaat ekonomi atau preferensi kebijakan, tetapi keselarasan dengan prinsip-prinsip dasar konstitusi. Menggeser diskursus dari wilayah konstitusional ke narasi bisnis justru berpotensi menyesatkan publik dan mengaburkan esensi Judicial Review itu sendiri.

Baca Juga :  Andai Allah Mengangkat Air dari Bumi Ini (Untuk Refleksi, Edukasi, Inspirasi, Motivasi)

Oleh karena itu, publik perlu memahami bahwa pengujian Pasal 86 ayat (1) huruf b UU Nomor 14 Tahun 2025 adalah upaya konstitusional untuk memperjelas peran negara dalam melindungi jamaah, bukan untuk membatasi kebebasan masyarakat. Pilihan ibadah tetap dihormati, tetapi perlindungan negara tidak boleh direduksi. Konstitusi menuntut keseimbangan antara kebebasan dan tanggung jawab, antara pilihan individu dan kewajiban negara.

Judicial Review ini seharusnya dilihat sebagai kontribusi konstruktif dalam memperkuat tata kelola penyelenggaraan ibadah yang lebih pasti, adil, dan konstitusional. Alih-alih dipahami sebagai konflik kepentingan ekonomi, permohonan ini justru merupakan bagian dari upaya menjaga agar setiap kebijakan publik tetap berakar pada nilai-nilai dasar UUD 1945.