Blitar, insanimedia.id- Kejadian miris menimpa dua remaja di Kota Blitar, karena menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok oknum anggota perguruan silat. Enam pemuda yang masih di bawah umur kini menjadi anak berhadapan dengan hukum.
Wakapolres Blitar Kota, Kompol Subiantana mengatakan, menjelaskan kronologi bermula pada Sabtu (07/06/2025) sekitar pukul 22.00 WIB kedua korban, AHR (17) dan BDN (19) warga Kecamatan Udanawu pergi ke salah satu angkringan di Kota Blitar. Sekitar pukul 01.00 WIB, AHR berboncengan dengan BDN bersama rombongannya melanjutkan berjalan-jalan di Kota Blitar.
Sesaat keduanya bereda di perempatan jalan Kawi sisi utara, terdapat 10 remaja yang ikut bergabung pada rombongan tersebut. Namun saat berada di perempatan, rombongan ini berpapasan dengan empat remaja laki-laki dan perempuan yang mengakibatkan terjadi perdebatan kedua rombongan.
“Ada ketegangan kedua rombongan dari perguruan lain saat di perempatan Jalan Kawi,” ungkapnya.
Setelah ketegangan ini, rombongan korban melanjutkan berkendara hingga bertemu rombongan lain yang meneriaki AHR dan BDN untuk menyuruhnya berhenti.
Kedua korban merasa takut dan langsung mengendarai motornya dengan kencang ke arah barat. Di gapura perbatasan Kota Blitar dan Kabupaten Blitar keduanya bertemu dengan tiga rombongan pemotor.
Kedua korban kemudian menghentikan laju kendaran serta memilih putar balik dan saat berada di Jalan Kalimas, sepeda motor beat yang digunakan korban ditendang hingga sepeda motornya jatuh.
AHR dan BDN yang takut sempat mencoba melarikan diri, namun akhirnya tertangkap oleh pelaku hingga terjadi pengeroyokan di Jalan Kalimas, Kelurahan Pakunden, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.
Setelah mendapati laporan, pihak kepolisian langsung menangkap pelaku dan berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda SupraX 125, Yamaha Xeon, SupraX 110, Honda Beat, Helm warna Putih serta pakaian yang digunakan tersangka.
Enam remaja keroyok dua pemuda di Jalan Kalimas, Kelurahan Pakunden, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar akibat perselisihan saat berhenti di lampu merah Jalan Kawi Kota Blitar. Keenam anak yang berhadapan dengan hukum ini dengan sengaja menendang sepeda motor korban hingga terjatuh dan dipukuli usai berselisih paham.
Saat ini keenam anak yang berhadapan dengan hukum tersebut dijerat dengan pasal 76C jo pasal 80 (1) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 170 ayat 2 huruf 1e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan. (Oby)