Pada 2025, Rata-rata Tiap Bulan 4 ASN di Kabupaten Blitar Ajukan Cerai, Meningkat Dibandingkan 2024

Penulis : Rizma N.A.

Insani Media

Blitar, insanimedia.id – Pada 2025 lalu, di Kabupaten Blitar muncul fenomena perceraian di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN). Jumlah pengajuan ASN yang bercerai juga meningkat dibandingkan 2024 lalu.

Permohonan ke Pemerintah Kabupaten Blitar menunjukkan tren peningkatan tajam selama  tahun 2025. Dalam kurun satu tahun, pada 2025 lalu jumlah pengajuan izin cerai tercatat melonjak lebih dari dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Blitar, Achmad Budi Hartawan, mengungkapkan bahwa sejak Januari hingga Desember 2025 terdapat 52 ASN yang mengajukan permohonan persetujuan perceraian kepada Bupati Blitar. Padahal, pada 2024 jumlah pengajuan serupa hanya mencapai 24 kasus.

“Kenaikannya cukup signifikan. Tahun 2025 jumlah pengajuan izin cerai ASN meningkat lebih dari dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya,” kata Budi.

Ia menegaskan, setiap ASN yang hendak mengajukan perceraian wajib menempuh prosedur administratif dengan meminta izin kepada kepala daerah, sebagaimana diatur dalam ketentuan kepegawaian.

Dari puluhan permohonan tersebut, BKPSDM mencatat sebanyak 30 pengajuan telah memperoleh izin atau rekomendasi resmi dari Bupati Blitar. Sementara sisanya masih berada dalam tahapan pemeriksaan dan proses lanjutan.

Budi menjelaskan, pemicu perceraian di kalangan ASN didominasi oleh konflik rumah tangga yang berlangsung berkepanjangan. Pertengkaran yang terus berulang dinilai membuat hubungan tidak lagi harmonis dan sulit untuk dipertahankan.

“Selain perselisihan, ada juga kasus di mana salah satu pihak meninggalkan pasangannya tanpa izin dan tanpa memenuhi kewajiban nafkah, baik lahir maupun batin,” jelasnya.

Faktor lain yang turut menjadi alasan pengajuan perceraian adalah adanya ketidaksetiaan dalam rumah tangga. Situasi tersebut membuat salah satu pihak memilih mengakhiri ikatan perkawinan melalui jalur hukum.

Baca Juga :  Kota Blitar Dilanda Kericuhan, Massa Serang Fasilitas Umum dan Mapolres Blitar Kota

Secara teknis, BKPSDM menjalankan serangkaian tahapan sebelum izin cerai diberikan. Mulai dari pemanggilan para pihak untuk klarifikasi, upaya mediasi, hingga penyusunan laporan hasil pemeriksaan yang kemudian disampaikan kepada Bupati Blitar.

“Hasil pemeriksaan itu menjadi dasar pertimbangan Bupati dalam memutuskan apakah izin cerai dapat diberikan atau tidak,” pungkas Budi.