Pahami Penipuan Menurut Pidana dan Perdata

Perbedaan Penyelesaian Penipuan Menurut Pidana dan Perdata

insanimedia.id – Tidak banyak orang yang tahu cara menyelesaikan penipuan. Penipuan dapat diselesaikan melalui pidana atau perdata.

Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum mengatakan, penipuan ini sebuah peristiwa hukum yang diatur dalam dua kitab undang-undang. Penipuan diatur dalam Kitab Undang-undang Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Perdata (KUHPerdata).

Menurut dosen hukum ahli pidana Universitas Gajah Mada ini, penyelesaian penipuan bisa dilewatkan pidana atau perdata. Meski demikian, ada perbedaan prinsip penyelesaian diantara keduanya.

“Kalau ada dua peristiwa hukum yang diatur dalam dua kitab undang-undang itu namanya re case atau pilihan hukum,” ungkapnya.

Dalam pidana penipuan bisa terjadi karena adanya peristiwa hukum. Penipuan dapat terjadi saat pra kontrak, saat menjalankan kontrak, atau sesudah menjalankan kontrak itu.

Sementara dalam perdata itu ada pembatasan, yakni pembatalan perjanjian atau gugatan perjanjian. “Kalau dalam perdata selama tidak ada gugatan pembatalan perjanjian maka tidak ada pembatasan,” ungkapnya.