Blitar, insanimedia.id – Pemerintah Kota Blitar akan melakukan Tes Kemampuan Akademik (TKA) pada siswa SD dan SMP. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Kemendikdasmen Nomor 95 Tahun 2025 tentang pendaftaran TKA pada jenjang SD dan SMP.
Dinas Pendidikan Kota Blitar mulai melakukan sosialisasi pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) bagi siswa jenjang sekolah dasar dan sekolah menengah pertama.
Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Dispendik Kota Blitar, Syahbana Tahta Wijaya, mengatakan TKA dijadwalkan mulai dilaksanakan pada 19 Februari 2026. Tes tersebut diperuntukkan bagi siswa kelas VI SD dan kelas IX SMP.
“TKA ini bertujuan untuk menggali potensi akademik peserta didik. Meskipun tidak bersifat wajib, kami berharap siswa antusias untuk mengikutinya,” ujar Syahbana, Rabu (28/1/2026).
Menurutnya, hasil TKA nantinya dapat dimanfaatkan sebagai pendamping dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), baik di jenjang SMP maupun SMA. Dengan demikian, TKA diharapkan menjadi salah satu instrumen pendukung pemetaan kemampuan siswa.
Syahbana menegaskan bahwa pelaksanaan TKA tidak dimaksudkan sebagai penentu kelulusan, melainkan sebagai sarana evaluasi dan pengembangan potensi belajar peserta didik sejak dini.
“Kami sudah mulai melakukan sosialisasi kepada siswa di tingkat SD dan SMP, khususnya kelas VI dan kelas IX, melalui masing-masing sekolah,” jelasnya.







