Pensiunan Guru di Blitar ini Dibekuk Polisi karena Edarkan Uang Palsu di Pasar Tugurante

Ridwan

Blitar, insanimedia.id  – Polres Blitar Kota berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu di wilayah hukumnya. Uang palsu ini diedarkan di Area Pasar Tugurante Desa Bendo Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.

Kasi Humas Polres Blitar Kota, Iptu Samsul Anwar, menyatakan bahwa pihaknya berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial JH, 64 tahun, warga Dusun Jatinom, Desa Jatilengger, Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar.

Mantan guru ini ditangkap pada Kamis, 31 Juli 2025, sekitar pukul 06.00 WIB saat mengedarkan uang palsu. Warga yang curiga lalu mengamankan pelaku dan melaporkan ke pihak kepolisian.

Berdasarkan informasi, JH sudah memulai pembuatan uang palsu ini sejak 2024 lalu. Pelaku mencetak uang palsu sendiri dengan menggunakan mesin printer dan kertas manila laku nmengendarkannya ke masyarakat.

Mesin Pencetak Uang Palsu
Uang Palsu

Mesin Pencetak Uang Palsu

Dari penangkapan pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa satu unit monitor, satu unit CPU, satu keyboard, satu printer, dan uang palsu sebesar Rp270.000,-.

“Pelaku membuat uang palsu karena terdesak kebutuhan ekonomi setelah sebelumnya tertipu akan mendapatkan uang gaib,” kata Iptu Samsul Anwar.

JH dijerat Pasal 36 ayat 3 Jo Pasal 26 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang atau Pasal 245 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Polres Blitar Kota menghimbau warga yang pernah menjadi korban uang palsu untuk melapor ke Polres Blitar Kota.(Oby/Rid)

Baca Juga :  Mabuk, Pengemudi Mobil Tabrak Guru dan Menyeret 600 Meter hingga Tewas