Perubahan Masa Jabatan Kades hingga Perlindungan Produk Lokal Resmi Diatur dalam Perda Kabupaten Blitar

Penulis : Rizma N.A.

Insani Media

 

Blitar, insanimedia.id — DPRD Kabupaten Blitar bersama Pemerintah Kabupaten Blitar secara resmi mengesahkan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Jumat (27/2/2026).

Salah satu substansi yang menyita perhatian adalah ketentuan baru mengenai masa jabatan kepala desa yang diperpanjang menjadi delapan tahun, sekaligus penguatan regulasi terkait perlindungan produk unggulan daerah.

Dalam sambutannya, Bupati Blitar, Rijanto menyampaikan apresiasi atas sinergi legislatif dan eksekutif dalam proses pembahasan hingga persetujuan bersama enam raperda tersebut. Ia menegaskan bahwa regulasi yang ditetapkan merupakan bentuk respons terhadap dinamika peraturan perundang-undangan serta kebutuhan masyarakat.

Enam perda yang telah disahkan dalam rapat paripurna tersebut meliputi:

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 1 Tahun 2026 tentang Kerja Sama Daerah;
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 2 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Desa;
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa;
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 7 Tahun 2017 tentang Kerja Sama Desa;
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 5 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan; dan
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perlindungan Produk Lokal.

Revisi terhadap Perda Pemerintahan Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Perubahan signifikan yang diatur antara lain perpanjangan masa jabatan kepala desa dan anggota BPD dari enam tahun menjadi delapan tahun. Selain itu, mekanisme pemilihan, pengangkatan, hingga pemberhentian perangkat desa turut diperbaiki agar berjalan lebih transparan serta akuntabel.

Baca Juga :  Pemkab Blitar Dorong Kualitas Tembakau, Kemitraan dengan PT Djarum Ditargetkan Meluas hingga 50 Hektare

Di bidang ekonomi, Perda tentang Perlindungan Produk Lokal menjadi dasar hukum dalam mendorong pemanfaatan dan pengembangan produk khas Kabupaten Blitar, baik dari sektor pertanian maupun industri pengolahan. Aturan ini diharapkan dapat memperkuat daya saing produk daerah serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Sementara itu, Perda Kerja Sama Daerah memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi pemerintah daerah untuk menjalin kolaborasi dengan daerah lain maupun pihak ketiga. Adapun Perda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan menegaskan komitmen pemerintah dalam menghadirkan layanan administrasi yang akurat, mutakhir, dan terintegrasi.

Bupati berharap seluruh perda yang telah ditetapkan dapat segera diimplementasikan secara optimal guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik serta kesejahteraan masyarakat Kabupaten Blitar.