Blitar, insanimedia.id – Polres Blitar terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Blitar. Upaya tersebut dilakukan melalui pengungkapan sejumlah kasus narkotika oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) selama pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2026.
Satresnarkoba Polres Blitar kembali berhasil membongkar peredaran narkotika jenis sabu dalam operasi tersebut. Dari pengungkapan terbaru ini, polisi menemukan dua kasus yang termasuk target operasi (TO) dan empat kasus yang tidak masuk dalam target operasi.
Kapolres Blitar AKBP Rivanda melalui Kasatresnarkoba Polres Blitar AKP Yussi Purwanto menjelaskan bahwa total kasus narkoba yang berhasil diungkap sejak Januari hingga 10 Maret 2026 mencapai 25 kasus.
“Untuk periode Januari hingga awal Maret 2026 ini total menjadi 25 kasus terdiri dari 10 kasus sabu dan 15 kasus okerbaya jenis double L yang berhasil kita ungkap,” jelas AKP Yussi, Rabu (11/3/26).
Dari seluruh kasus tersebut, polisi mengamankan sebanyak 29 tersangka. Petugas juga menyita barang bukti berupa sabu seberat 230,23 gram serta 14.447 butir obat keras berbahaya jenis double L.
AKP Yussi Purwanto menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kabupaten Blitar.
“Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan para tersangka beserta barang bukti sabu ,” kata AKP Yussi Purwanto.
Ia menambahkan bahwa penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap para tersangka untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk pemasok yang saat ini masih dalam proses pencarian.
“Polres Blitar berkomitmen terus melakukan pengembangan guna memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Blitar,” tegasnya.
Selain itu, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
“Jangan takut melapor, karena indentitas pelapor kami lindungi,” pungkasnya.







