Pro-Kontra Indonesia Masuk Board of Peace, Istana Klaim demi Palestina

Penulis: Sulkhan Z.

Insani Media

Jakarta, insanimedia.id  – Langkah Pemerintah Indonesia bergabung dalam Board of Peace (BoP), sebuah dewan perdamaian bentukan Presiden Amerika Serikat Donald Trump, memicu perdebatan tajam di dalam negeri.

Sementara pemerintah mengklaim keputusan ini sebagai strategi pragmatis untuk membantu Palestina. Jaringan Gusdurian mengecam keras langkah tersebut sebagai pelanggaran konstitusi dan pengkhianatan terhadap prinsip politik luar negeri bebas-aktif.

​Menteri Agama Nasaruddin Umar, usai mendampingi 16 pimpinan organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Selasa, (3/2/2026), menyatakan bahwa keikutsertaan Indonesia didasari oleh kalkulasi kebijakan yang realistis.

Menurut Nasaruddin, pemerintah ingin mengambil peran yang lebih konkret dan progresif dalam upaya rekonstruksi Gaza dan pembelaan rakyat Palestina di tengah kebuntuan diplomasi multilateral.

​”Presiden memberikan penjelasan ekstensif mengenai pertimbangan realistis untuk mengejar hasil nyata bagi Palestina,” kata Nasaruddin.

Dalam skema BoP, negara-negara partisipan diminta memberikan kontribusi pendanaan atau iuran yang akan dimobilisasi untuk membiayai pembangunan besar-besaran di Gaza.

Nasaruddin mengeklaim ormas Islam yang hadir, termasuk Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), memahami dan mempercayakan langkah strategis ini kepada pemerintah.

​Namun, optimisme Istana ini dimentahkan oleh Jaringan Gusdurian.

Direktur Jaringan Gusdurian Indonesia, Alissa Wahid, menilai bergabungnya Indonesia dalam BoP adalah langkah sepihak yang cacat prosedur dan substansi.

Alissa menyoroti ketiadaan satu pun wakil Palestina dalam dewan bentukan Trump tersebut, yang menurutnya hanya akan menjadi alat legitimasi bagi kepentingan geopolitik Amerika Serikat dan Israel.

​”Perdamaian tanpa keadilan adalah ilusi,” ujar Alissa, mengutip petuah mendiang KH Abdurrahman Wahid, Senin, (02/02/2026).

Ia menegaskan bahwa inisiatif ini melanggar Pembukaan UUD 1945 dan Pasal 11 UUD 1945, mengingat keterlibatan tersebut menimbulkan konsekuensi beban keuangan negara yang luas tanpa persetujuan DPR.

Baca Juga :  Warga Berebut Ikan Mabuk saat Flushing (Pladu), Dapat Ikan Puluhan Kilogram

​Kritik ini mempertegas ketegangan antara pendekatan realisme politik yang dianut pemerintahan saat ini dengan idealisme konstitusional yang diusung kelompok sipil.

Bagi Gusdurian, Indonesia seharusnya tetap konsisten pada mekanisme multilateral di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) daripada mengekor pada inisiatif unilateral yang dinilai melanggengkan dominasi politik imperial.