Blitar, insanimedia.id – Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan perselisihan pemilihan umum walikota Blitar 2025 pada Rabu (05/02/2025) mendatang.
Perkara nomor 141/PHPU.WAKO-XXIII/2025 ini menyidangkan gugatan Bambang Rianto dan Bambang Bayu Kuncoro terhadap perselisihan hasil Pilwali Kota Blitar.
Pembacaan putusan akan dilakukan di Gedung MKRI 1 lantai 2. Pembacaan ini merupakan putusan apakah perselisihan ini dismissal atau dilanjutkan.
Warga dapat mengikuti sidang yang terbuka untuk umum ini melalui saluran YouTube. Bila putusan MK dismissal maka pasangan Ibin dan Elim dapat dilantik bersama kepala daerah yang lain.
Sementara jika putusan MK dilanjutkan, maka sidang akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan baik bukti dan saksi.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar, Rangga Bisma Aditya optimistis bahwa putusan MK akan dismissal.
Dari 2 kali tahapan sidang yang sudah dilalui KPU Kota Blitar dan mihat dalil gugatan yang dilayangkan oleh penggugat. KPU melalui kuasa hukumnya telah membuat eksepsi untuk menyangkal dalil-dalil yang diajukan oleh penggugat.
“Kita berkeyakinan putusan MK gugatan nomor 141 ini dismissal,” tegas Rangga.