Raihan Anggota DPRD Kota Blitar Temukan Bangunan Perumahan Langgar Permen

Ridwan

Blitar, insanimedia.id – Ada sejumlah pembangunan perumahan yang ada di Kota Blitar melanggar peraturan. Hal ini disampaikan anggota Komisi III DPRD Kota Blitar, M Raihan Tsany Azzura.

Raihan menyidak salah satu perumahan yang diduga menyalahi aturan di Kota Blitar, Selasa (19/08/2025).

Pasalnya pembangunan perumahan tersebut melanggar peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia (PUPR RI).

Raihan mencontohkan, salah satu perumahan di Kelurahan Gedog, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar melanggar pasal 5 dan 11 Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2015.

Pembangunan perumahan ini berada di tepi sungai. Padahal sesuai aturan pembangunan perumahan minimal berjarak 15 meter dari garis sempadan sungai dan 200 meter dari sumber mata air.

Sementara jarak antara bangunan dan sungai cukup dekat, yakni bangunan yang berdiri diatas sungai. Ditempat tersebut juga terdapat sumber mata air yang saat ini semakin mengecil alirannya.

“Bahkan ada sumber mata air yang ada di samping kavling perumahan, ini jelas melanggar,” tegasnya.

Dewan termuda di Kota Blitar ini mengatakan jika pihaknya akan menindak tegas terhadap pembangunan yang tidak tertib peraturan pemerintah.(Oby/Rid)

Baca Juga :  Pemkot susah Vaksin 1.725 Sapi, Cegah PMK