Raperda APBD Kota Blitar Didok, Proyek Rp6 M Joko Pangon Dikonsultasikan dengan Pemprov Jatim

Insani Media

Blitar, insanimedia.id – DPRD Kota Blitar bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar menggelar rapat paripurna penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Kota Blitar Tahun Anggaran 2026, di Gedung Paripurna, DPRD Kota Blitar, Selasa (25/11/2025) kemarin.

Rapat paripurna ini, dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Blitar, Syahrul Alim dan dihadiri Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin, Wakil Wali Kota Elim Tyu Samba, Sekda Kota Blitat, Kepala OPD, dan Forkompimda, camat, dan lurah di Kota Blitar.

Ketua DPRD Kota Blitar, Syahrul Alim, mengatakan raperda APBD 2026 disepakati bersama kemudian dikirim  ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mendapatkan rekomendasi Gubernur Jawa Timur. “Secara umum seluruh fraksi menyetujui raperda APBD 2026. Setelah ini kami menunggu hasil evaluasi gubernur agar bisa segera ditetapkan,” katanya.

Dalam Paripurna ini, DPRD Kota Blitar juga menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026. Dua agenda strategis itu menjadi landasan arah kebijakan Kota Blitar pada tahun 2026 mendatang.

Syahrul menegaskan, meski sudah menyepakati raperda ini, namun ada sejumlah pekerjaan yang menjadi sorotan sejumlah fraksi di DPRD Kota Blitar. Ia berharap catatan dari sejumlah fraksi ini menjadikan pembangunan di Kota Blitar lebih efektif dan tepat sasaran.

Ia mencontohkan, pekerjaan di Kota Blitar yang menjadi sorotan pada 2026 mendatang berkaitan dengan proyek fisik. Proyek ini membutuhkan anggaran yang cukup besar, sehingga menjadi sorotan sejumlah fraksi di DPRD Kota Blitar.

Beberapa proyek yang dianggap perlu dikonsultasikan lebih lanjut ke Pemprov Jatim antara lain renovasi Sirkuit Sentul dengan anggaran sekitar Rp6 miliar, pembangunan tahap ketiga Taman Joko Pangon senilai Rp6 miliar, serta pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) juga dengan besaran Rp6 miliar.

Baca Juga :  Pasukan Infantri Napak Tilas Gerak Jalan Blitar Surabaya, Napak Tilas Jalur Infantri

“Jika hasil konsultasi menyatakan tidak bermasalah, maka proyek-proyek tersebut dapat dilanjutkan,” ujar Syahrul.

Selain itu, DPRD juga mencatat adanya tambahan anggaran insentif dari pemerintah pusat sebesar Rp6,4 miliar. Insentif itu diberikan sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan Kota Blitar menurunkan angka stunting hingga capaian signifikan pada tahun berjalan.

Dalam paripurna yang sama, DPRD juga mendengarkan penyampaian penjelasan terkait raperda pengembangan dan penataan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan. Raperda tersebut akan menjadi pijakan pembenahan sektor perdagangan di Kota Blitar.(Tan/Rid)