Residivis asal Tulungagung Dibekuk Polisi karena Menipu Pemilik Toko Tembakau, Kasusnya Viral di Media Sosial

Penulis : Ridwan

Insani Media

Blitar, insanimedia.id – Viral kasus dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan yang terjadi di wilayah hukum polsek srengat dan menjadi perhatian warganet di media sosial facebook. Kini kasus ini telah berhasil diungkap oleh pihak kepolisian.

Pelaku yang merupakan seorang residivis telah ditangkap pada hari selasa, 27 januari 2026 sekitar jam 18.30 wib di rumahnya di tulungagung.

Kasi Humas Polres Blitar Kota, Iptu Samsul Anwar mengatakan, kejadian terjadi pada kamis, 21 agustus 2025 sekitar jam 11.30 WIb di toko tembakau “sumber roso” jalan Kawi RT 01 RW 02, Kelurahan Kauman, Kecamatan Srengat.

Pelapor, Sulistya seorang karyawan toko telah memberikan uang sebesar Rp.2 juta . Saat itu, pelaku meminta uang dengan dalih disuruh pemilik toko untuk membuat rak etalase.

“Pelaku berpura-pura menelfon pemilik toko di depan penjaga toko agar dipercaya. setelah menerima uang, penjaga mencoba menghubungi pemilik toko dan baru mengetahui bahwa dirinya telah tertipu,” ujar Iptu Samsul Anwar.

Setelah korban mengetahui, bahwa bosnya (pemilik toko) tidak memesan rak, maka langsung melaporkan ke pihak kepolisian.

Setelah diselidiki, polisi mengamankan terduga pelaku seorang laki-laki berinisial SR alias kebo yang sudah berusia 51 tahun. Terduga pelaku merupakan seorang residivis asal Kabupaten Tulungagung. Dari hasil penyidikan, diketahui pelaku merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman penjara pada 2017 di lapas Ponorogo dan pada 2024 lalu di Lapas Trenggalek dengan perkara yang sama.

“Berdasarkan pengakuan pelaku, sejak agustus 2025 hingga januari 2026 ia telah melakukan tindakan serupa di beberapa wilayah seperti Kecamatan Srengat, Wonodadi, Talun, Kademangan Kabupaten Blitar, serta wilayah Kabupaten Tulungagung dan Kediri, sehingga kasus ini menjadi viral di media sosial,” ujarnya.

Baca Juga :  Polres Blitar Gelar Kopi Keliling, Wujudkan Kedekatan Polisi dan Masyarakat

Pihak kepolisian telah menyita beberapa barang bukti berupa sepeda motor Suzuki Satria F 150, helm merah, handphone nokia, kaos bergaris, celana jeans pendek, dan topi hitam, juga disita flashdisk berisi rekaman cctv dari pihak korban.