Blitar, insanimedia.id – Pemerintah Kabupaten Blitar saat ini tengah melaksanakan seleksi terbuka dan uji kompetensi untuk memilih sekretaris daerah (Sekda) di Lingkup Pemerintah Kabupaten Blitar.
Tim seleksi yang diketahui oleh Ir Hendro Gunawan, MA telah mengumumkan Surat Nomor : 02/PANSEL/2025 untuk Pengisian JPT Pratama Sekda Pemerintah Kabupaten Blitar. Hasilnya, Pansel mengumumkan lima dari enam pendaftar yang lolos seleksi administrasi.
Kelima orang ini adalah, Agus Santoso, S.Sos, M.Si Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar. Kemudian Khusna Lindarti, S.Sos, M.Si selaku Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat pada Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar.
Ketiga ada Priyo Suhartono, S.Sos, M.Si selaku Sekretaris Daerah Kota Blitar, keempat Drs. Rully Wahyu Prasetyowanto, ME selaku Inspektur Kabupaten Blitar, dan kelima Suhendro Winarso, S.STP, M.Si selaku Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Blitar.
Menanggapi adanya satu pendaftar dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dari luar Kabupaten Blitar, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, M Rifa’i menyakatakan bahwa Sekda impor melanggar etika.
Menurutnya hal ini merendahkan ASN di Kabupaten Blitar. “Sangat tidak etis ketika Sekda Kota Blitar pindah daftar jadi Sekda Kabupaten Blitar, artinya ini melecehkan kualitas ASN di kab blitar,” tegasnya.
Pria yang juga menjadi Sekretaris DPD PKB Kabupaten Blitar ini menilai, Sekda merupakan dirigen dan pelaksana semua kegiatan pemerintahan. Sekda yang dipilih wajib situasi dan kondisi di lingkup Pemerintahan Kabupaten Blitar.
“Sekda harus paham betul watak watuk wahingnya pemerintahan di kab blitar, sekda import apakah punya treck record bisa menjalin hubungan suami istri (eksekutif dan legeislatif),” ujarnya.

Sementara itu, Dosen Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Islam Balitar (Unisba) Blitar, Erwin Windhiandono, SH, MH memiliki pendapat yang berbeda.
Menurut Erwin, Sekda suatu daerah boleh mencalonkan diri untuk posisi Sekda di daerah lain. Hal ini dimungkinkan melalui mekanisme seleksi terbuka (Sekter) dan Uji Kompetensi (Uji Kom) secara nasional yang berlaku untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), termasuk JPT Pratama seperti Sekda.
Ia membeberkan bahwa, Jabatan pimpinan tinggi bersifat terbuka. Pengisian JPT, termasuk Sekda, dilakukan secara terbuka dan kompetitif, tidak hanya terbatas pada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan instansi daerah tersebut saja.
Selain itu, melalui seleksi terbuka, untuk mengisi posisi JPT di daerah lain, seorang Sekda harus mengikuti dan memenuhi semua persyaratan dalam seleksi terbuka yang diselenggarakan oleh panitia seleksi di daerah tujuan.
“Seluruh PNS dari berbagai instansi, baik pusat maupun daerah, memiliki kesempatan yang sama untuk melamar, selama memenuhi syarat,” tegasnya.
Erwin menjelaskan, bahwa bagi ASN yang melamar menjadi Sekda membutuhkan izin atasannya. Ini berlaku bagi ASN di lingkup
“ASN yang ingin mengikuti seleksi di instansi lain, termasuk Sekda yang akan mencalonkan diri sebagai Sekda di daerah berbeda, harus mendapatkan izin atau rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi asalnya,” tegasnya.
Ditegaskannya, ketentuan mengenai pengisian JPT diatur dalam peraturan, salah satunya adalah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif.(Oby/Rid)







