Blitar, insanimedia.id– Satpol PP Kabupaten Blitar bersama Bea Cukai kembali menggelar operasi gabungan pemberantasan rokok ilegal di dua kecamatan, yakni Garum dan Selorejo. Operasi ini merupakan lanjutan dari kegiatan sebelumnya yang dilaksanakan pada 1 dan 2 Juli 2025.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (Gakkumda) Satpol PP Kabupaten Blitar, Repelita Nugroho, mengatakan sejumlah titik yang sempat tutup pada operasi sebelumnya kini menjadi sasaran ulang.
“Kami datangi lagi titik-titik yang sebelumnya diduga menjadi lokasi jual beli rokok ilegal namun tutup. Kali ini semua kami sisir kembali,” ujar Repelita, Jumat (01/08/2025).
Dalam operasi ini, setiap toko atau warung yang diperiksa, baik ditemukan barang bukti maupun tidak, tetap diberikan stiker peringatan yang ditempel di bagian depan toko. Tujuannya, kata Repelita, untuk memberikan edukasi kepada pemilik warung dan konsumen agar menolak dan menjauhi peredaran rokok ilegal.
“Biasanya rokok ilegal dititipkan, jadi pemilik toko tidak mengeluarkan modal. Stiker ini jadi penanda bahwa toko pernah diperiksa. Bila dicopot, kita tetap tahu dan bisa melakukan pemeriksaan ulang,” tegasnya.
Selain memuat larangan, stiker juga menjelaskan sanksi pidana dan denda bagi pelaku. Dari hasil operasi kali ini, tim mengamankan 15.492 batang rokok ilegal, dengan nilai barang mencapai Rp23 juta dan potensi kerugian negara sebesar Rp15,4 juta.(Tan/Rid)