Semester Pertama, 22 ASN di Blitar Ajukan Cerai, Mayoritas PPPK

Ridwan

Blitar, insanimedia.id – Dalam satu semester pertama 2025 di Kabupaten Blitar sudah ada 22 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengajukan permohonan cerai. Uniknya dari data ini semua berada di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar.

Kepala Bidang Pengelolaan SD Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar, Dedi Setiawan mengungkapkan bahwa dari 22 permohonan ini, 15 diantaranya diajukan oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Tidak hanya itu, mereka yang mengajukan permohonan cerai juga didominasi oleh perempuan. “Sepanjang semester pertama tahun ini, tercatat sebanyak 22 permohonan izin perceraian telah masuk,” ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa sejak status mereka berubah menjadi PPPK, pengajuan perceraian tidak bisa dilakukan sembarangan. Prosedur mewajibkan adanya izin dari bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

“Kalau sebelum diangkat sebagai PPPK, memang tidak perlu izin. Tapi setelah diangkat, prosedur itu menjadi kewajiban,” terangnya.

Dari 22 permohonan izin perceraian yang masuk sepanjang tahun ini, sebanyak 10 di antaranya telah memasuki tahap lanjutan, yakni diserahkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Blitar.

“Kalau memungkinkan rujuk, tentu tidak sampai ke BKPSDM. Tapi kalau proses di internal dinas tidak ada titik temu, baru kami teruskan,” imbuhnya.

Ia juga menyebut, dalam berkas permohonan, penyebab perceraian sebagian besar tidak dijabarkan secara rinci. Umumnya hanya tertulis karena “sudah tidak ada kecocokan”.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa proses perceraian tidak bisa langsung berujung pada keputusan pengadilan agama jika belum mendapatkan izin dari bupati.

“Selama belum ada izin dari PPK, maka putusan dari pengadilan agama tidak bisa keluar. Ini sebagai bentuk tertib administrasi kepegawaian. Kalau dilanggar tentu akan ada sanksi administrasi,” pungkasnya.

Baca Juga :  Pil Dobel L Dikemas Sebesar Bola Tenis Dilempar ke Dalam Lapas Blitar

Sebagai catatan, sepanjang tahun 2024 lalu, terdapat 15 permohonan izin perceraian yang diajukan oleh ASN di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar.